Disnakertrans Dumai Menghimbau Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran
DUMAI (MR) - Menjelang Idul Fitri 1439 H. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai. Menghimbau kepada pihak manajemen perusahaan yang ada di Kota Dumai, untuk segera melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
Jumlah THR yang diberikan juga harus sesuai dengan upah pekerja di perusahaan. Hak para karyawan tersebut harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1439 H.
"Jadi kami ingatkan kepada manajemen perusahaan segera bayarkan THR. Paling lambar H-7 perusahaan sudah membayarkannya kepada para pekerja," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai, Suwandi, Rabu (30/05/2018).
Tambahnya menjelaskan, setelah menerima surat edaran Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, pekan lalu. Disnakertrans langsung menyebarkan imbauan terkait pembayaran THR kepada pihak perusahaan.
Lanjut Suwandi menegaskan, bahwa pihak perusahaan tentu tidak ingin mendapat sanksi. Perusahaan yang bandel terancam sanksi bila tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya. Ada aturan terkait sanksi perusahaan yang tak bayarkan THR bagi pekerja.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarakan hak karyawannya. Pekerja bisa melapor ke posko pengaduan yang terdapat di Kantor Disnakertrans Kota Dumai.
Dengan melampirkan dokumen untuk melengkapi laporan seperti identitas diri dan perusahaan. "Kalau bisa waktu melapor bawa dokumen pendukung. Jadi kami bisa proses laporannya," jelasnya.
