Riau

Warga Binaan Rutan Dumai Diusulkan Terima Remisi, 2 Langsung Bebas

DUMAI (MR) - Rumah Tahanan Negara Klas IIB Dumai mengusulkan sebanyak 306 warga binaan untuk menerima remisi khusus pada momen Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, dengan dua narapidana diusulkan bisa langsung bebas.
 
Kepala Rutan Dumai Edi Mulyono mengatakan, narapidana umum diusulkan paling banyak untuk memperoleh remisi lebaran, yaitu sebanyak 264 orang, ditambah 42 warga biaan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
 
"Momen idul fitri ini diusulkan narapidana umum untuk memperoleh remisi lebaran, dan dua di antaranya bisa saja dapat remisi bebas," kata Edi pada pers, di Dumai, Sabtu.
 
Dijelaskan, warga binaan mendapat remisi atau masa hukuman yang beragam, maksimal pengurangan dua bulan, namun tetap masih menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.
 
Sebanyak 42 warga binaan dapat remisi terkait PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, dan diharap keputusan sudah diterima menjelang lebaran.
 
"Warga binaan menerima remisi pada hari lebaran dan selama ramadhan diberi waktu beribadah malam shalat tarawih atau tadarus alqur'an secara bergantian," sebutnya.
 
Pada momen Idul Fitri 2017 lalu, Rutan Dumai menyerahkan remisi kepada 287 narapidana  setelah memenuhi syarat dan pengurangan masa hukuman beragam, minimal satu bulan.
 
Diharap, pemberian remisi ini kedepan dapat memotivasi para napi untuk terus memperbaiki jati diri dengan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
 
Narapidana penerima remisi merupakan penghargaan dari Negara sebagai salah satu sarana pembinaan atas konsekuensi menjalani hukuman penjara.
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan