Politik

Begini Cara Cek Daftar Pemilih Sementara

MONITORRIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status terdaftar sebagai pemilih di Pilkada serentak 2018. Kepala Bagian Publikasi Sosialisasi Informasi KPU RI Robby Leo Agust memaparkan teknis pengecekan bisa melalui situs KPU atau Infopemilu.kpu.go.id.
 
Di situs tersebut terdapat kolom pemilih dan data pemilih sementara (DPS). Kemudian, DPS ini akan menampilkan 31 nama provinsi, jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS), jumlah pemilih dengan pembagian laki-laki dan perempuan, serta pemilih difabel.
 
Jumlah data pemilih difabel ini juga terbagi dari lima kategori. Lima kategori yaitu tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, serta disabilitas lainnya.
 
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dikolom cari NIK. Bila sudah terdaftar maka data diri akan muncul dalam tampilan layar.
 
"Masukkan NIK anda pada kolom Cari NIK, lalu klik tombok 'Cari'. Jika nama anda keluar, maka anda sudah siap untuk memilih. Jika belum, silahkan hubungi PPS desamu," ujar Robby melalui pesan singkat elektronik, Jumat (22/6/2018).
 
Data yang muncul yaitu, NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, nama kecamatan, nama kelurahan dan nomor TPS tempat memilih. Namun jika data diri tidak muncul, maka data pemilih belum masuk dalam DPS.
 
Sebelumnya, pihak KPU telah melakukan masa perbaikan DPS pada 3-7 April 2018. Sedangkan untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan pada 13-19 April 2018.
 
Pilkada 2018 akan dilaksanakan serentak tanggal 27 Juni di 171 daerah, termasuk 17 pemilihan gubernur (Pilgub). Saat ini, Pilkada tengah memasuki masa kampanye kandidat.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan