Jalan Tol Pekanbaru-Dumai di Perkirakan November Sudah Bisa Dilaksanakan
"Diserahkan ke Pengadilan. Karena sudah beberapa kali disurati oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Pekanbaru. Menurut peraturan ini bisa diserahkan ke pengadilan. Minggu depan data ini ke PTK PUPR baru didaftarkan ke pengadilan," terangnya.
Dedi memastikan meski masih ada administrasi pembebasan lahan yang belum tuntas namun tidak akan mengganggu proses pembangunan jalan tol Pekanbaru Dumai yang masuk wilayah Pekanbaru.
Dia menambahkan, diperkirakan Oktober mendatang sudah selesai. Sehingga bulan November pembangunan sudah bisa dilaksanakan.
"Kalaupun dititip ke Pengadilan itu tidak akan berpengaruh pada pembangunan fisik di lapangan. Kegiatan di lapangan tetap bisa dilaksanakan," imbuhnya.*** (halloriau.com)