Riau

Ranperda RPJMD Belum Dibahas, DPRD Bengkalis Desak Eksekutif Segera Ajukan Ranperda SOTK

Heru Wahyudi

BENGKALIS (MR) -  DPRD Bengkalis meminta agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sebelum Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dibahas. Tanpa ranperda SOTK, maka ranperda RPJMD belum bisa dibahas.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/8/2016). Dikatakan, sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, Ranperda RPJMD belum dapat dibahas dewan apabila Ranperda SOTK belum diserahkan.         

"Hasil keputusan Badan Musyawarah (banmus) DPRD Bengkalis pada Senin (15/8) lalu, meminta kepada eksekutif untuk segera mengajukan Ranperda RPJMD ke DPRD secepatnya, karena Ranperda RPJMD baru bisa dibahas dewan apabila ranperda SOTK juga diserahkan. Karena keduanya saling terkait, tidak bisa dipisahkan, karena RPJMD itu akan dilaksanakan oleh SKPD," ujar Heru Wahyudi, Kamis (18/8/2016).

Dikatakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bahwa dalam Perda RPJMD nantinya da SKPD yang dibubarkan serta dikurangi fungsinya, dan itu juga tidak terlepas dari RPJMD yang dibuat oleh kepala daerah. Misalnya, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dibubarkan, karena wewenangnya ada di pemerintah provinsi mulai tahun depan, lantas Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Dinas Kelautan dan Perikanan.  

Ranperda RPJMD itu tentu memuat program-program strategis pembangunan daerah untuk skala lima tahun kedepan, dan tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan SKPD-SKPD. Oleh karena itu Ranperda SOTK menjadi syarat mutlak untuk juga diajukan ke dewan supaya pembahasannya dapat dilakukan bersamaan sekaligus membentuk panitia khusus (Pansus) ranperda RPJMD dan Ranperda SOTK.

"Untuk itu kita sudah melakukan komunikasi dengan sekretaris daerah (Sekda,red) supaya mereka secepatnya mengajukan Ranperda SOTK, karena sebenarnya batas waktu pembahasan dan pengesahan Ranperda PJMD dan Ranperda SOTK itu sudah habis, yaitu enam bulan setelah kepala daerah baru dilantik," katanya.        

Ditanya apakah Ranperda RPJMD dikembalikan DPRD ke eksekutif seperti informasi yang beredar saat ini, ia membantahnya. "Kita tidak mengembalikan Ranperda RPJMD itu ke eksekutif, tapi draft Ranperda SOTK juga harus diajukan secepatnya, baru kemudian kita laksanakan paripurna pembentukan pansus kedua ranperda tersebut," ujar Heru.*** (halloriau.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan