Daerah

Penyuluhan Hukum Terpadu Bahaya Narkoba Oleh Kanwil Kemenkum HAM Riau dan Pemkab Meranti di Gelar

MERANTI (MR) - Sebagai masyarakat Indonesia yang baik harus mengerti dan taat terhadap hukum yang berlaku, agar supremasi hukum dapat tegak di negeri ini, untuk itu dalam rangka memberikan pemahaman Hukum kepada ASN dan masyarakat, Kanwil Kemenkum HAM Riau bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekda Meranti, menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) Kanwil Kemenkum HAM Riau, bertempat di Aula Kantor Bupati, Senin (27/8/2018).
 
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE MM, Kakanwil Depkum HAM Riau H. M. Diah SH, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Riau Mulsyelvia, Kabag Hukum Sekda Meranti Sudandri SH, Kepala Dinas/Badan/Bagian, Camat dan Kades dilingkungan Pemkab. Meranti, Tokoh Masyarakat/Agama, LSM dan lainnya.
 
Seperti dikatakan oleh Kakanwil Kemenkum HAM Riau H.M. Diah SH, sebagai anak Meranti dirinya sengaja memilih Kabupaten Meranti untuk digelarnya kegiatan penyuluhan hukum itu agar dapat menyentuh masyarakat luas khususnya Meranti.
 
"Agar masyarakat yang mengerti hukum dapat diberdayakan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah untuk memberikan pemahaman pada masyarakat lainnya tentang pentingnya pemahaman dan ketaatan terhadap hukum," ujar M. Diah.
 
Dijelaskan M. Diah, akibat kurangnya ketaatan terhadap hukum, sebanyak 11 ribuan masyarakat telah disekolahkan di Lapas yang tersebar di 12 Kabupaten Kota. Lapas kelas II Meranti sendiri menampung 263 orang warga binaan.
 
Angka ini diakui M. Diah sangat luar biasa yang menyebabkan Lapas Kelas II Meranti, mengalami over kapasitas, idealnya hanya mampu menampung 83 orang kini terpaksa dihuni oleh 263 orang.
 
"Jika dilihat dari segi HAM sangat tidak ideal, meskipun mereka sesang berhadapan dengan hukum tapi mereka tetap manusia, alhamdulillah kita mendapat sebidang tanah bantuan Pemda Meranti untuk pengembangan Lapas," jelasnya.
 
Dengan adanya lahan bantuan Pemkab. Meranti itu, direncanakan pada tahun 2019 mendatang akan dibangun Lapas yang lebih Representatif, berkapasitas lebih besar yang dapat menampung seluruh Narapidana sehingga para Narapidana mendapat ruang yang lebih layak.
 
Menyikapi maraknya pelanggaran hukum dengan melakukan penyalahgunaan Narkoba, Kakanwil Kemenkum HAM Riau mengaku prihatin, dari 263 penghuni Lapas Kelas II Selatpanjang, sebanyak 80 persenya akibat tersangkut kasus Narkoba.
 
Dari laporan yang diterima M. Diah, sebagian besar Narkoba yang masuk ke Riau dibawa lewat Meranti, Meranti disamping digunakan para Bandar Narkoba sebagai jalur lalu lintas Narkoba juga sebagai tempat peredaran barang haram itu.
 
Oleh karena itu Kanwil Kemenkum HAM Riau bersama BNN mengajak semua lapisan masyarakat untuk menyebar luaskan tentang bahaya Narkoba yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggal sehingga kedepan anak anak bangsa terbebas dari Narkoba.
 
"Masalah Narkoba bukan hanya tugas Polisi dan BNN tetapi menjadi tanggungjawab kita semua untuk memberantasnya, tidak ada alasan yang membenarkan seseorang untuk mengedarkan atau mengkonsumsi Narkoba, apalagi dengan alasan desakan ekonomi atau minimnya lapangan kerja," paparnya.
 
Untuk itu melalui kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum HAM Riau berharap dapat memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat Riau khususnya Meranti, nantinya masyarakat diminta untuk mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada masyarakat lainnya dan yang tak kalah penting mampu mengembangan budaya taat hukum demi tegaknya supremasi hukum di republik ini.
 
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE MM, dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan itu, menurutnya mensosialisasikan  ketaatan hukum merupakan tugas Pemerintah yang harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. 
 
"Saya harap budaya taat hukum harus digaungkan mulai dari RT, RW, Kades bahu membahu bersama masyarakat lainnya, sehingga dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
 
Budaya taat hukum ini dikatakan Sekda handaknya dimulai dari diri sendiri, keluarga, desa desa hingga ke Kabupaten.
 
"Kami juga meminta dukungan dari Kemenkum HAM Riau untuk membimbing dan mengawal penegakan hukum di Meranti, bagi pelaku pelanggar hukum kami minta diberikan sanksi tegas namun tetap mengacu pada azas keadilan dan hak azasi manusia," ucap Sekda.
 
Sekedar informasi, dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dikemas dengan sosialisasi anti Narkoba itu seperti dikatakan Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Riau, Mulselvia, penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Riau sudah sangat luar biasa, menurutnya bagi seseorang yang terlanjur menggunakan Narkoba sangat sulit untuk diobati sekalipun telah melalui rehabilitasi, sewaktu waktu dapat kambuh kembali jadi sebelum terlanjut perlu dicegah sejak dini.
 
Dari data BNN Riau 50.3 Persen pengguna Narkoba adalah pekerja, 27.32 persenya merupakan Pelajar, dan 22.3 Persen merupakan pengangguran. Tahun 2017 lalu pengguna Narkoba di Indonesia mencapai 6 Juta jiwa. Dengan angka rata-rata kematian 41 jiwa perhari. Angka kerugian 63.1 Triliun/Tahun. 
 
Untuk itu agar penyalahgunaan Narkoba tidak semakin marak Mulselvia  mengajak seluruh masyarakat dan peserta penyuluhan untuk menjauhi Narkoba dan mensosialisasikan bahaya Narkoba kepada seluruh lapisan dan komponen masyarakat karena disamping dapat merusak diri juga menyebabkan yang bersangkutan terkena kasus pidana. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan