Daerah

Konsultasi Publik Re-Sertifikasi PHPL Oleh RAPP

Konsultasi publik penilaian kinerja PHPL Resetifikasi IUPHHK-HT PT RAPP di Grand Hotel, Pangkalan Kerinci, Selasa (28/8/2018).
PANGKALANKERINCI (MR) - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menggelar Konsultasi Publik Re-Sertifikasi PHPL RAPP di Grand Hotel, Pangkalan Kerinci, Selasa (28/8/2018). Kegiatan untuk memastikan penerapan prinsip pengelolaan hutan produksi lestari dan pemeliharaan kinerja yang telah dicapai.
 
Dalam konsultasi tersebut, lembaga independen yakni Mutu Certification International bertugas sebagai auditor produksi RAPP.
 
Perwakilan Manajemen yang juga Direktur RAPP, Marzum mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Sertifikasi PHPL RAPP yang sesuai standar Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
 
"Standar acuan kita adalah Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, tentang kriteria dan indikator penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Nomor P.14/VI-BPPHH/2016 dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)," sebutnya.
 
Lebih lanjut disebutkan Marzum, waktu audit yang dilaksanakan oleh lembaga Mutu Certification International berlangsung mulai dari tanggal 27 Agustus hingga 14 September 2018.
 
"Dalam masa itu, scope yang akan diaudit kurang lebih 338.536 Ha. Peserta konsultasi publik ini adalah perwakilan masyarakat, pemerintah dinas lingkungan hidup dan juga beberapa NGO yang berada di wilayah operasional RAPP," paparnya.
 
Sementara itu auditor dari tim independent, Asep Sukendar menjelaskan, kegiatan konsultasi publik ini merupakan upaya untuk memenuhi standar hasil produksi yang dihasilkan oleh RAPP agar hasil produksinya memiliki sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan bisa laku dipasaran manca negara.
 
"Saat ini RAPP melakukan Konsultasi Publik Re Sertifikasi PHPL yang dilaksanakan oleh auditor Mutu Agung Lestari atau Mutu Certification International yang diikuti oleh perwakilan masyarakat sekitar areal perusahaan RAPP," tandasnya.
 
Sambung Asep, saat ini timnya tengah melaksanakan tugas melakukan audit terhadap RAPP guna resertifikat PHPL 5 tahunan untuk kelengkapan sertifikat hasil produksi,ekologi,sosial dan verifikasi legalitas kayu.
 
"Intinya, kita kemari ini untuk mencari informasi kepada masyarakat serta dari mereka yang terkait keberadaan perusahaan RAPP di tengah masyarakat, apakah banyak manfaatnya apakah tidak," jelasnya.
 
Lanjut Asep, pihaknya tak hanya melakukan koordinasi dan konsultasi publik saja. Namun untuk mendapatkan sertifikat timnya juga akan turun ke lapangan untuk melakukan audit aspek diantaranya aspek Produksi, Ekologi, Sosial dan Legalitas Kayu.
 
"Sejak tahun 2010 sampai sekarang kita menilai RAPP terus melakukan peningkatan perbaikan. Jadi untuk memastikan ini semua, kita akan turun ke lapangan selama beberapa hari ke depan untuk meninjau langsung terkait apa yang dilakukan RAPP ini," pungkasnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan