Riau

Bawaslu Kuantan Singingi Bacakan Putusan Sengketa Proses Pemilu 2019

KUANSING (MR) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan sidang putusan adjudikasi terkait sengketa Pemilu di Kantor Bawaslu Kuansing, Senin 03 September 2018.

Sidang yang dipimpin oleh anggota Bawaslu Kuantan Singingi, Mardius Adi Saputra, Teddy Niswansyah dan Nur Afni, mengagendakan pembacaan putusan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu 2019.

Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 Wib namun tidak dihadiri oleh pemohon yaitu Partai Demokrat Kuansing. Pihak termohon dari KPU Kuansing tampak hadir mendengarkan pembacaan putusan. 

Sebelumnya, Partai Demokrat Kuansing mengajukan gugatan dengan objek sengketa Model BA. HP DPRD Kabupaten Perbaikan, Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Permohonan itu diregister Bawaslu Kuansing pada tanggal 20 agustus 2018 silam. 

Awalnya Bawaslu Kuansing menggelar sidang mediasi terhadap para pihak pada 23 agustus 2018. Namun sidang mediasi tidak menemukan kata sepakat sehingga dilanjutkan dengan sidang adjudikasi. Sidang adjudikasi pertama digelar pada 27 agustus 2018 dan sidang adjudikasi kedua pada 29 agustus 2018 tanpa kehadiran pemohon. 

"Akibat pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut dalam sidang adjudikasi maka permohonan pemohon dinyatakan gugur" ujar Teddy Niswansyah kepada wartawan. 

Dalam pembacaan putusan, Mardius Adi Saputra mengatakan bahwa, 

1. Menyatakan gugur permohonan sengketa dengan nomor : 001/PS.reg/BWSL.KTS.04.07/VIII/2018.

2. Membuat putusan gugurnya permohonan. 

3. Memberitahukan kepada para pihak dan mengumumkan di sekretariat bawaslu kabupaten kuantan singingi atau media informasi. (Gps)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan