Riau

KPK Cegah Amril Mukminin ke Luar Negeri

PEKANBARU (MR) - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, dicegah ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan kepada Amril berdurasi 6 bulan. 

"Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Bengkalis," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat dihubungi detikcom, Jumat (21/9/2018).

Pencegahan ke luar negeri, dilakukan oleh KPK untuk mendukung penyidikan. Dia menambahkan bisa saja Amril suatu saat dipanggil KPK ke Indonesia.

"Pencegahan ke luar negeri, dibutuhkan untuk mendukung penyidikan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya sedang berada di Indonesia," ucap Febri.

Surat pencegahan itu pun viral di Riau. Surat yang ditengok detikcom berlambang Garuda bertuliskan KPK. Perihal permohonan pelarangan bepergian ke luar negeri atas nama Amril Mukminin.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa Bupati Bengkalis dilarang ke luar negeri untuk memenuhi penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang, Bengkalis.

Sumber: Detik.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan