Riau

Dua Kurir 10 Kg Shabu Divonis Mati PN Bengkalis

BENGKALIS (MR) - Dua terdakwa kurir narkotika jenis shabu-shabu seberat 10 kilogram (Kg) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (26/9/2018).  
 
Terdakwa adalah M. Hanafi (38), asal Batubara, Sumatera Utara (Sumut) dan Riko Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru.
 
Sebelumnya kedua terdakwa ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis juga dengan hukuman pidana mati. 
 
Sidang pembacaan vonis, Rabu (26/9/2018) di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis oleh Majelis Hakim Ketua, Dr. Sutarno, SH, MH didampingi hakim anggota, Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widola, SH. Dari JPU Kejari Bengkalis, Agrin Nico Reval, SH sedangkan penasehat hukum (PH) kedua terdakwa Farizal, SH. 
 
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 
 
Tampak hadir turut menyaksikan sidang vonis Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles, SH.
 
Terhadap putusan ini kedua terdakwa melalui PH-nya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. 
 
Pengakuan para terdakwa sebelumnya kepada penyidik kepolisian, jika sukses membawa shabu seberat lebih kurang 10 Kg dari Dumai sampai ke Lampung, pelaku diiming-imingi imbalan sebesar Rp130 juta dari bandarnya. 
 
Dua orang kurir ini, sudah menerima uang masing-masing sebesar Rp2 juta untuk uang transportasi antar barang. 
 
Sabu dikirim tujuan Lampung, atas perintah dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung. Polres Bengkalis berkoordinasi dengan pihak Lapas dan Mapolres Dumai untuk menindaklanjuti dan mengembangkan kasus ini. 
 
Belum diketahui persis asal barang haram ini, karena tersangka hanya menjemput atau mengambil dari Dumai saja. Setelah diambil shabu itu langsung dibawa tujuan Pekanbaru melewati Siak Kecil dan akhirnya tertangkap.
 
Sebelumnya, kedua pelaku ini berhasil diamankan jajaran Polsek Siak Kecil ketika sedang melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Lintas Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/12/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. 
 
Barang bukti ditemukan petugas disimpan dalam kantong plastik, disimpan di dalam mobil. Shabu yang diamankan berbentuk pres padat persegi empat. Dalam waktu dekat barang bukti ini juga akan segera dimusnahkan.
 
Vonis hukuman dengan pidana mati ini untuk ketiga kalinya dijatuhkan kepada terdakwa oleh Majelis Hakim PN Bengkalis. Sebelumnya pidana mati dijatuhkan kepada bandar sabu mencapai 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi, terdakwa Eri Khusnadi, dan terdakwa kasus mutilasi di Rupat Utara, atas nama terdakwa Herianto.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan