Riau

Keringanan Mutasi Plat Kendaraan Non BM

Ilustrasi
PEKANBARU (MR) - Berbagai cara dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau untuk mengejar potensi pajak yang belum tergali maksimal. Salah satunya membuat surat edaran Gubernur Riau yang ditujukan khusus kepada perusahaan yang kendaraan operasionalnya masih menggunakan plat non BM diminta untuk memutasi ke plat BM.
 
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana melalui Kepala Bidang Pajak, Ispan S Syahputra, Jumat (28/9/2018) di Pekanbaru.
 
"Gubernur Riau sudah mengeluarkan edaran ke perusahaan yang beroperasi di Riau namun masih menggunakan plat non BM kita minta beralih ke BM," katanya.
 
Jika perusahaan bersedia, lanjut Ispan, maka perusahaan harus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua itu harus ganti.
 
"Nah bisa saja nanti saat BBNKB itu kita berikan semacam pemberian keringanan atau pengurangan denda sesuai mekanisme yang diatur di Perda 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah," paparnya.
 
Lebih lanjut disampaikan Ispan, sejak adanya surat edaran, serta adanya kemudahan dan keringanan yang diberikan, banyak perusahaan yang sudah sudah memutasi kendaraan non BM ke BM. 
 
"Setelah ada surat imbauan itu, sudah ada yang sudah perusahaan yang mutasi kendaraannya ke BM. Terhitung dari Januari sampai Agustus sudah 3.000 unit kendaraan non BM beralih ke BM," bebernya. 
 
"Ini akan terus kejar. Kenapa? Mereka beroperasi di Riau, tapi bayar pajak di luar Riau. Sementara jalan di Riau yang rusak. Karena dari pajak yang dibayar itu 10 persen digunakan untuk infrastruktur jalan dan saran tranportasi umum," tukasnya.
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan