Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Dumai Dengar Keterangan Pihak Media Cetak dan Terduga

Bawaslu Gelar Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kampanye
DUMAI (MR) - Bawaslu Dumai Senin (8/10/2018) mengundang beberapa orang dari pihak media cetak serta terduga pelanggaran di kantor bawaslu di jalan Tunas Muda Dumai.
 
Dalam kesempatan ini juga bawaslu Dumai yang didampingi tim dari kejaksaan dan kepolisian Dumai mendengar keterangan dari penanggung jawab dari media cetak yang digunakan terduga untuk melakukan kampanye sebelum waktunya ini.
 
Menurut keterangan dari staff media cetak tersebut, mereka tidak tahu bahwa yang memasang iklan tersebut bukan terduga melainkan adik terduga.
 
"Kami tidak tahu bahwa yang memasang iklan tersebut bukan terduga," katanya.
 
Bahkan staff dari media cetak ini juga mengatakan tidak tahu kalau itu menyalahi aturan karena tidak adanya surat himbauan atau pemberitahuan oleh pihak penyelenggara pemilu ke medianya.
 
"Kami tidak tahu, karena tidak ada surat himbauan atau pemberitahuan yang diberikan ke kami," tambahnya.
 
Sedangkan terduga dalam keterangannya membantah telah melakukan kerja sama kepada media cetak tersebut.
 
"Saya tak pernah menjalin kerjasama dalam bentuk apapun dengan media cetak ini," sampainya.
 
Terduga menambahkan, ia sudah tahu setelah ada pihak dari pekanbaru memberitahunya.
 
"Saya tahunya setelah ada kawan nelpon dari pekanbaru terkejutlah saya," tambahnya.
 
Zulfan didampingi agustri dan supratman selaku komisioner Bawaslu Dumai menyatakan pada hari ini merupakan tahapan klarifikasi terduga dan pihak media cetal yang disaksikan oleh pihak kejaksaan dan kepolisian Dumai.
 
"Hari ini baru memasuki tahap klarifikasi," katanya.
 
Komisioner bawaslu lainya Agustri menyatakan untuk para caleg agar lebih berhati-hati dalam melakukan sosialisasi karena tahapan kampanye sekarang belum dibenarkan untuk mengiklankan diri di media dan rapat umum 
 
"Untuk kampanye hari ini belum dibenarkan untuk mengiklankan diri di media dan rapat umum, jika ada yang melanggar bisa kita tindak," katanya.
 
Seperti yang kita ketahui bahwa beberapa waktu lalu Bawaslu Kota Dumai mendapati salah satu Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil 5 diduga melakukan pelanggaran kampanye.
 
Kegiatan klarifikasi antara pihak bawaslu dan terduga direncanakan masih akan berlangsung hingga hari selasa (9/10/2018).
 
Penulis: Didin Marichan




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan