Riau

Wako Dumai dan 8 Bupati/Walikota se-Riau Terancam Penjara

Ketua Bawaslu Riau, Rosidi Rusdan dan surat pernyataan yang di tanda tangani Gubernur dan wakil Gubernur terpilih serta Bupati dan walikota. (Foto: pelitariau.com)

PEKANBARU (MR) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rabu (10/10/2018) malam, melakukan pembahasan dan rapat pleno.

Kerja lembur Bawaslu Riau tersebut, terkait adanya 9 orang Bupati dan walikota serta pasangan Gubernur terpilih membuat pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan Calon presiden dan wakil presiden dan menandatangani surat dukungan.

Dalam proses dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh 9 orang Bupati dan Walikota di Riau, sudah terjadi dalam Deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh komunitas Pro Jokowi (Projo) di Hotel Arya Duta Rabu (10/10/2018) pagi tadi.

Setelah melalui pembahasan dan rapat pleno Bawaslu Riau, langkah awal adalah memanggil Bupati dan Walikota tersebut untuk ditanyakan kepada yang bersangkutan, guna terpenuhinya unsur pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu. 

"Dugaan pelanggaran tersebut, sesuai UU No 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta, di samping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya," kata ketua Bawaslu Riau, Rosidi Rusdan dalam pers rilis yang dikirimnya ke pemimpin redaksi pelitariau.com.

Kata Rosidi, pemanggilan Bupati dan Walikota tersebut dilakukan, karna Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam kegiatan Deklarasi dukunagn yang dilaksanakan oleh Projo.

"Pada pemanggilan nanti kita ingin memperjelas lebih jauh, seperti apa kronologis kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut," tegas Rosidi.

Selain Bupati, Bawaslu Riau juga akan memanggil Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih yang diduga juga ikut dalam deklarasi tersebut. Disamping itu, pihak Bawaslu juga akan memanggil panitia pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap. 

"Direncanakan pemanggilan dilakukan Bawaslu pada minggu depan," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskanya, semua yang hadir dan menanda tangani pernyataan dukungan yang di buat dalam deklarasi oleh Projo, juga akan dipanggil satu-persatu.  (*)

 

Sumber: Pelitariau.com

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan