Riau

Bantuan Hibah ke Rumah Ibadah Dilarang kecuali Sudah Terdaftar di Kemenkumham

Ilustrasi

PEKANBARU (MR) - Di Pekanbaru, tak satu pun tempat ibadah boleh menerima dana hibah. Menurut aturannya, rumah ibadah boleh menerima dana hibah jika sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, H Idrus menyebut, rumah ibadah tidak boleh menerima bantuan hibah karena aturan tidak membenarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Pekanbaru memberi bantuan.

“Tidak ada hibah. Hibah sekarang memang ketat. Untuk rumah ibadah harus terdaftar di Kemenkumham. Kalau untuk masjid di Pekanbaru tidak satu pun terdaftar,” kata Idrus ditemui di ruang kerjanya Rabu (24/8) kemarin.

Untuk terdaftar di Kemenkumham, dijelaskan Idrus pengurus masjid harus mendaftarkan status masjid ke pemerintah pusat.

“Untuk daftar di Kemenkumham bukan dari kita, masjid yang harus mengurus itu. Itu pun hibah baru bisa diberikan kalau sudah tiga tahun terdaftar baru bisa diberikan bantuan hibah tersebut,” sebutnya.

Ditanya mengapa masjid paripurna bisa memerima hibah, Idrus menyebut, masjid paripurna berbeda dengan masjid lain. Masjid paripurna terikat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang memungkinkan masjid paripurna masih bisa menerima hibah.

“Kalau masjid paripurna sudah di Perdakan. Untuk menghalalkan itu (hibah) ada,” terangnya.Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 298 ayat 5, berisi belanja hibah dapat diberikan ke Lembaga, badan, atau organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum Indonesia atau terdaftar di Kemenkumham.*** (dumaipos.co)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan