Ekonomi

Cikal Bakal Mata Uang Rupiah yang Telah Berusia 72 Tahun

MONITORRIAU.COM - Pernahkah terpikirkan bagaimana sejarah terciptanya uang rupiah yang digunakan sehari-hari sampai saat ini?

Menjelang 30 Oktober, di mana pemerintah menetapkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia, Kementerian Keuangan berbagi cerita cikal bakal rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Jumat (26/10/2018), awalnya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden pada 18 Agustus 1945.

Keesokan harinya, tanggal 19, PPKI menetapkan dua keputusan penting, membentuk 12 kementerian dan membagi wilayah Indonesia jadi delapan provinsi.

12 Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Kemakmuran, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pengajaran, Kementerian Sosial, Kementerian Pertahanan, Kementerian Penerangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Sementara delapan provinsi yang dibagi pada awal kemerdekaan adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kelapa, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan. Menteri Keuangan kala itu, AA Maramis, mengeluarkan tiga keputusan penting pada 29 September 1945.

Keputusannya adalah tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengeluaran negara.

Kemudian, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan ke Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Ketiga, semua kantor kas negara dan instansi dengan tugas kas negara, yaitu kantor pos, harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani Pembantu Bendahara Negara. Selanjutnya, pemerintah pada 2 Oktober 1945 mengeluarkan maklumat bahwa uang NICA tidak berlaku lagi di Indonesia.

Uang NICA merupakan alat pembayaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Hindia Belanda saat itu. Sehari setelahnya, 3 Oktober 1945, pemerintah menetapkan empat mata uang yang sah diakui di Indonesia, yaitu De Javasche Bank, De Japansche Regeering, Dai Nippon emisi, serta Dai Nippon Teikoku Seibu.

Bersamaan dengan berlakunya keempat mata uang itu, pemerintah mulai berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia 7 November 1945 dan secara bertahap mulai mencetak ORI.

Pencetakan ORI dimulai pada Januari 1946, dikerjakan dari pukul 07.00 sampai 22.00 setiap hari. Pencetakan ORI sempat terkendala karena situasi keamanan pada Mei 1946 sehingga kegiatan tersebut harus dipindahkan, dari Jakarta ke beberapa daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, serta Ponorogo.

Dengan berbagai dinamika yang dihadapi, ORI berhasil beredar untuk pertama kalinya pada 30 Oktober 1946 dengan tanda tangan AA Maramis di tiap lembarnya. Saat itu, Maramis sudah tidak menjabat sebagai Menteri Keuangan namun karena pertimbangan situasi keamanan yang membuat pencetakan uang disebar ke berbagai tempat, maka tanda tangan dilakukan oleh dia.

Maramis menjadi Menteri Keuangan sampai November 1945, dilanjutkan oleh Menteri Keuangan yang baru, Sjafruddin Prawiranegara.

Selanjutnya, ORI mulai diedarkan ke masing-masing daerah hingga berkembang menjadi rupiah yang kita kenal sekarang.***

 

Sumber: kompas.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan