Politik

Bawaslu Dumai: SM Langgar Netralitas!

DUMAI (MR) - Setelah melakukan serangkaian prosesi penelitian dan kajian terhadap salah satu ASN yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di Kota Dumai.

Akhirnya pada tanggal 2 November 2018, Bawaslu Dumai mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa ASN dengan inisial SM terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat 1 dan 2, Undang-undang No 5 Tahun 2014 pasal 4 Huruf b pasal 9 Ayat 2, Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 Pasal 6 dan 11 Huruf h dan c, Peraturan Bawaslu Nomor 28 dan 23 pasal  43 dan 71 masing-masing ayat 1 dan 2.

Surat menteri pemberdayan Aparatur negara dan Birokrasi Reformasi Republik Indonesia Nomor : B/71/M.SM.00/2017 Tanggal 27 Desember 2017 Hal : Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN.

Agustri Selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu kota Dumai menambahkan bahwa keputusan ini didapat setelah Bawaslu Dumai Mengadakan Rapat Pleno.

"Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan pleno dan berdasarkan undang-undang pemilu serta Peraturan pemerintah dan Surat menteri maka bisa kami simpulkan bahwa ASN ini melanggar peraturan kampanye," katanya.

Zulfan selaku ketua Bawaslu Dumai yang di dampingi Supratman menambahkan bahwa surat keputusan ini sudah diberikan kepada KASN dan BKN Dumai Serta Pusat.

"Untuk tindakkan lebih lanjut surat keputusan ini sudah kami serahkan ke KASN dan BKN Dumai dan Pusat Serta inspektorat dan Walikota Dumai," tambahnya.

Hal ini dilakukan karena Bawaslu Dumai tidak punya kewenangan untuk menghukum ASN tersebut namun segala bentuk sanksi dan hukumannya diserahkan ke instansi terkait.

Dan diharapkan instansi tersebut dapat menindak lanjuti serta memberi sanksi terhadap ASN tersebut sesuai peraturan yang berlaku, Tutup Zulfan.

Sekedar mengingatkan kembali, ASN tersebut dipanggil oleh Bawaslu Dumai terkait postinganya beberapa waktu lalu di Akun Faceboknya.

Karena di postingan tersebut didapati Citra Diri dari Salah satu Caleg Kota Dumai yaitu ibunya sendiri dan melanggar netralitas ASN. 

 

Penulis: Didin Marichan




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan