Nasional

Beda dengan Tahun Lalu, Tingkat Kelulusan CPNS 2018 di Bawah 10%

MONITORRIAU.COM - Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih sangat amat rendah. Bahkan angka kelulusan SKD CPNS 2018 di bawah dari angka kelulusan pada tahun lalu.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan data hasil tes SKD, peserta yang lulus passing grade di bawah 10%. Data yang masuk hingga saat ini sendiri baru sekitar 60%.

"Jadi kami segera antisipasi, ketika dalam hasil tes dari 60% ini kelulusan untuk di Pemda khususnya, masih di bawah 10% dan kurang lebih pusat berada di kisaran 10%," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kementerian PANRB Jakarta, Senin (12/11/2018).

Menurut Iwan, angka tersebut berbanding terbalik dengan angka kelulusan pada tahun lalu. Menurut Setiawan, angka kelulusan pada CPNS 2017 mencapai 20%.

Artinya jika melihat data tersebut, angka tersebut masih memenuhi syarat untuk lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang yakni 3 kali formasi. Seperti diketahui, dalam Permenpan 20 tahun 2017, dalam aturan tersebut bilang jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah 3 kali formasi dari masing-masing jabatan yang dilamar.

"Kalau bicara tahun lalu, tingkat kelulusan ini masih baik 20% dan masih memenuhi kalau 3 kali formasi dari SKD yang masuk ke SKB," ucapnya.

Menurut pria yang disapa Iwan, ada beberapa alasan mengapa tingkat kelulusan pada CPNS 2017 lebih tinggi. Alasan yang paling utama adalah karena mayoritas formasi yang dibuka pada CPNS 2017 adalah khusus Kementerian Pusat.

"Kenapa, karena 2017 mayoritas untuk pemerintah pusat sebetulnya ini yang kami antisipasi, ketika saat ini dengan hampir kabupaten provinsi rupanya tingkat kelulusan ini yang rendah rendah," jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Setiawan, pemerintah menyiapkan dua opsi pilihan untuk mengakomodir rendahnya angka kelulusan tersebut. Kedua opsi tersebut yakni diturunkannya passing grade atau dengan sistem rangking.

Namun kedua opsi tersebut belum bisa diputuskan mana yang akan dipakai. Sebab, saat ini Panitia Seleksi Nasional (panselnas) sendang mengkaji betul bagaimana dampak dan efeknya jika salah satu aturan tersebut ditetapkan.

"Dengan jumlah yang minim itu, maka banyak posisi yang nantinya tidak terisi alias kosong. Oleh karena itu, pemerintah akan mengantisipasi dengan dua opsi, yakni menurunkan ambang batas (passing grade) atau mengambil peserta yang nilainya tertinggi," jelasnya.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan