ADVETORIAL

Bedah Rumah Implementasi 7 Program Strategis Pemkab Pelalawan

Peninjauan program bedah rumah oleh Bupati Pelalawan HM Haris
MONITORRIAU.COM - Memiliki sebuah rumah adalah impian bagi setiap orang dan tentunya juga bagi tiap pasangan suami istri. Rumah adalah tempat berkumpul seluruh anggota keluarga dan tempat berbagi pengalaman, ilmu, dan tentu saja tempat berbagi kasih sayang antarkeseluruhan anggota keluarga. 
 
Rumah adalah sebuah bangunan yang mempunyai fungsi sebagai tempat tinggal dan berkumpul suatu keluarga. Rumah merupakan tempat seluruh anggota keluarga berdiam dan melakukan aktivitas yang menjadi rutinitas sehari-hari. Rumah bisa menjadi sumber kedamaian, inspirasi, dan energi bagi pemiliknya.
 
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga. Hal ini tidak juga mencakup aspek fisik tetapi juga mental dan sosial. 
 
Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus di penuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung secara mental dan memenuhi rasa kenyamanan.
 
Secara sosial rumah juga dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga dan menjadi media bagi pelaksanaan salah satu kebutuhan dasar yakni rumah yang nyaman dan aman.
 
Namun pada kenyataannya untuk dapat mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah bagi sebagian besar masyarakat yang tergolong keluarga fakir miskin.
 
 
Ketidak berdayaan mereka memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri.
 
Tanpa memperhitungkan kelayakannya dilihat dari sisi titik mental dan sosial, bagi mereka rumah hanyalah sebagai stasiun atau tempat singgah keluarga. Hanya sementara.
 
Kemiskinan menyebabkan seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar bagi diri dan keluarganya. Kebutuhan dasar tersebut adalah yang mencangkup kebutuhan fisik, mental dan sosial. Akibat dari dengan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia,  berimplikasi pada keterlantaran anggota keluarga serta keturunannya.
 
Semua warga pastinya berharap hidup layak seperti yang lainnya, namun usaha sudah dilakukan tapi untuk mewujudkan cita-cita itu ternyata tidak gampang seperti membalikan tangan karena untuk membangun sebuah hunian yang layak ternyata dibutuhkan banyak modal, dan itulah yang menjadi penyebab utama bagi mereka yang tidak bisa merealisasikan untuk membangun sebuah tempat tinggal karena banyak kebutuhan lain yang harus di penuhi sehingganya untuk membangun rumah sepertinya bagi masyarakat yang kurang mampu jauh dari angan-angan mereka.
 
Sesuai hasil pendataan dari dinas sosial kabupaten Pelalawan pada tahun 2010 melalui kegiatan validasi data masyarakat miskin, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Pelalawan lebih kurang 15.404 KK atau 56.029 jiwa dan mendekati miskin 3.636 KK atau13.691 jiwa.
 
Untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Pelalawan ditangani oleh beberapa dinas dan instansi. Salah satunya adalah Dinas Sosial. Dalam melaksanakan tupoksinya Dinas Sosial terus berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Pelalawan dengan program bedah rumah. 
 
Pada tahun 2018, pelaksanaan program Bedah Rumah menelan Anggaran APBD Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 1,5 M yang akan menyelesaikan 52 unit rumah tidak layak huni. 
 
Menurut data yang diterima media ini dari Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan, dari tahun 2008 hingga tahun 2018, selama 10 tahun program bedah rumah ini sudah berjalan, telah berhasil menyelesaikan sebanyak 902 unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.
 
“Bantuan ini bertujuan sebagai perangsang kepada masyarakat untuk melakukan perbaikan rumah secara swadaya. Lagian anggarannya cukup besar untuk membantu warga masyarakat untuk memiliki rumah layak huni,” kata Kadis Sosial May Hendri pada Monitor Riau, seusai Rapat Paripurna DPRD Pelalawan dalam pemandangan  Fraksi-fraksi beberapa hari yang lalu. Program tersebut juga menjadi pendukung pencapaian target 7 Program Strategis Kabupaten Pelalawan yang digagas oleh Bupati HM Harris.
 
Penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp 30 juta, yang terbagi Rp 24 juta untuk belanja bahan dan Rp 6 juta untuk upah pekerja. 
 
Dana yang diterima umumnya digunakan untuk perbaikan dinding rumah yang semula bilik bambu atau kayu yang telah terlihat keropos, menjadi berdinding batu bata serta  perbaikan atap yang rapuh sehingga rawan untuk roboh dalam kondisi alam.
 
“Tahun ini program Bedah rumah menjadi bagian program padat karya tunai. Perbedaannya, jika tahun lalu dana yang disalurkan seluruhnya untuk pembelian bahan bangunan, sekarang ada alokasi upah pekerja yang berasal dari APBD,” kata May Hendri.
 
Dalam pelaksanaan paket bedah rumah, masyarakat akan didampingi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) "Program ini bentuk kepedulian Pemkab Pelalawan yang sejalan dengan RPJMD dalam mewujudkan kota layak huni dan kenyamanan warganya," terang May Hendri.
 
Dikatakannya, program bedah rumah Pemkab Pelalawan dikhususkan untuk  masyarakat yang tidak mampu, meliputi kondisi rumah yang tidak layak huni, rumah tidak sehat tanpa sanitasi, dan atap rapuh ditambah rekomendasi dari RT/RW dan Kelurahan setempat.
 
"Mekanisme pemberian bantuan secara swakelola melibatkan masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Setempat (KMS) diwilayah masing-masing," ujarnya lagi.
 
May Hendri menerangkan, mereka (warga) yang mendapatkan Program Bedah Rumah tentunya sesuai dari hasil survei yang dilakukan oleh tim. “Data yang masuk merupakan hasil survei yang dilakukan oleh masing-masing kecamatan serta adanya surat ajuan dari RT/Rw,” pungkasnya.
 
Dirinya juga berharap, semoga dengan adanya program bedah rumah bagi masyarakat yang kurang mampu, bisa menyelesaikan persoalan dasar masyarakat.
 
Dalam kesempatan itu juga, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dewitha Suryaningsih, menjelaskan bagaimana alur penetapan sebuah keluarga mendapatkan program bedah rumah yang digelontorkan Pemkab Pelalawan.
 
"Dalam pelaksanaan program bedah rumah tidak layak huni tersebut, Kita (Dinas Sosial) bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Setempat (KMS) untuk menuntaskan rehab bedah rumah yang tidak layak huni," ujar Dewitha.
 
 
Kemudian Fungsi dari dinas sosial sendiri hanya pengawasan dan pendampingan, sedangkan dana untuk rehabilitasi rumah ditransfer ke rekening penerima bantuan.
 
Ada beberapa tahapan untuk menetapkan penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni, 
 
Kemudian Dewitha memaparkan, semua berawal dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang mengusulkan proposal dengan menetapkan Keputusan Camat atau diketahui oleh Camat calon penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni. 
 
Selanjutnya, Tim Verifikasi Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pelalawan memverifikasi atas usulan dari desa, Kelurahan dan kecamatan tentang kelayakan rumah yang diusulkan. 
 
Setelah itu, membuat SK Bupati Pelalawan tentang penetapan nama-nama calon penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan KMS sebagai pelaksana.
 
Kemudian melakukan sosialisasi tingkat Kabupaten kepada seluruh Kecamatan tentang Pelaksanaan teknis kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni. 
 
Tak hanya sampai disitu, masyarakat penerima bantuan didampingi KMS untuk membuka rekening ke Bank yang telah ditunjuk. Kemudian KMS mengajukan RAB beserta gambar rumah untuk pembangunan rumah selanjutnya diverifikasi oleh tim dari Dinas Sosial.
 
Selesai itu semua, Dewitha kembali menyampaikan, Tahapan lainnya adalah pengajuan Pencairan dana. Tahap I sebesar 50 persen. Setelah dana disalurkan ke rekening penerima bantuan, terhitung mulai tanggal dana dicairkan harus dilaksanakan segera pembangunan rumah tidak layak huni tersebut tahap satu. 
 
"Tenggat waktu pelaksanaannya tahap satu, selama 45 hari, paling lama atau sampai cor slop atas," terang Dewi yang masih baru memimpin dibidangnya tersebut.
 
Lalu,setelah pembangunan bedah rumah tahap I selesai KMS melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana ke Bupati Pelalawan melalui Dinas Sosial, dengan melampirkan semua faktur, kwitansi pembelian serta foto-foto rumah dan foto copy rekening si penerima bantuan atas dana yang sudah disalurkan.
 
Usai laporan tersebut, baru kemudian diajukan kembali pencairan tahap II (100 persen). "Setelah Dana tahap II disalurkan ke rekening penerima bantuan, terhitung mulai tanggal dana dicairkan harus dilaksanakan kembali pembangunan rumah tersebut. Untuk Pembangunan tahap II waktu pelaksanaannya selama 45 hari (paling lama) dan terhitung selesai apabila semua pekerjaan hingga finishing sudah tuntas," sebutnya 
 
Tuntas pelaksanaannya Tahap II, KMS kembali melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana ke Bupati Pelalawan melalui Dinas Sosial, dengan melampirkan semua faktur, kwitansi pembelian serta foto-foto rumah dan fotocopy rekening si penerima bantuan atas dana tahap II yang sudah disalurkan. 
 
"Pelaporan pertanggung jawaban dari tahap I hingga tahap II, masing-masing dijilid rangkap 3," terang Kabid Pemberdayaan Sosial yang sering dipanggil Dewi.
 
Barulah setelah seluruh tahapan rehabilitasi rumah tidak layak huni selesai, dilakukanlah monitoring dan evaluasi ke lokasi sekaligus membuat surat pernyataan bahwa pekerjaan bedah rumah telah selesai dan pihak-pihak yang terlibat membuat berita acara serah terima rumah.
 
"Kita buatkan berita acara serah terima pekerjaan antara Bupati Pelalawan melalui Dinas Sosial kepada pihak KMS untuk diserahkan ke penerima bantuan. Sesudahnya Dinas Sosial membuat laporan baik lisan maupun tulisan kepada Bupati hasil pekerjaan bedah rumah," kata Dewitha mengakhiri. 
 
Bupati Pelalawan HM Harris saat ditemui media ini dalam pencanangan bedah rumah di Pangkalan Kerinci, beberapa waktu yang lalu mengatakan, pemerintah harus dapat meliha dengan keadaan warga masyarakatnya. "Jika mereka memiliki rumah sehat, tentunya hidup juga akan sehat dan ini merupakan kesuksesan dari suatu pemerintahan," ujar Bupati Harris.
 
Harris melihat program bedah rumah ini sangat baik karena membantu warga yang tidak mampu. "Apalagi dalam konsep bedah rumah, sisi kesehatan adalah yang utama. Rumah yang sehat setidaknya menjadi harapan masyarakat untuk dapat dikabulkannya oleh pemerintah," tutup Harris. (MR/ton/adv)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan