Riau

UMK Se-Riau Resmi Ditetapkan, Dumai Tertinggi

PEKANBARU (MR) - Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan ketetapan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2019 dan telah disahkan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.

Kota Dumai merupakan daerah dengan UMK tertinggi yakni sebesar 3.118.453,87 di posisi kedua Kabupaten Bengkalis sebesar 3.005.582,37 dan posisi ketiga Kabupaten Siak sebesar 2.809.443,46.

Sementara posisi ke 4 yakni Kabupaten Kuantan Singgingi sebesar Rp2.806.608, posisi ke 5 yakni Kabupaten Pelalawan Rp2.766.919, Kota Pekanbaru peringkat ke 6 dengan UMK sebesar Rp2.762.852. 

Lalu posisi ke 7 yakni Kabupaten Indragiri Hilir Rp2.750.618, posisi ke 8 yakni Kabupaten Kepulauan Meranti Rp2.749.909 dan posisi 9 yakni Kabupaten Rokan Hulu Rp2.728.647, posisi 10 yakni Kabupaten Kampar Rp2.718.724 dan Kabupaten Rokan Hilir yakni Rp2.707.384. Sementara UMK Kabupaten Indragiri Hulu belum ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen melalui Kabid PHI Disnaker Pekanbaru, Nelwaty menjelaskan persetujuan UMK Kota Pekanbaru bersama 11 Kabupaten/Kota lainnya telah sesuai dengan rekomendasi dari Walikota Pekanbaru. Dimana hasil kesepakatan tersebut sesuai dengan dewan pengupahan Pekanbaru.

“Kita telah menerima SK penetapan UMK Pekanbaru 2019 sebesar Rp2,76 Juta dari Pemprov Riau yang telah disahkan Plt Gubri. Kenaikan sesuai dengan inflasi nasional sebesar 8.03 Persen,” katanya, Senin (26/11/2018).

Disebutkannya, dengan telah terbitnya SK tersebut, maka setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru wajib membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan. 

“Sesuai peraturan undang-undang per tanggal 1 Januari 2019 setiap perusahan wajib membayarkan. Namun bagi perusahaan yang masih membayarkan tidak sesuai UMK maka akan terancam sanksi denda sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003,” pungkasnya.

Pemkab Rohil Sosialisasi

Sementara itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan segera mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di daerah tersebut. 

"Kita sudah menerima surat keputusan dari Gubernur, sesuai dengan peraturan pemerintah penetapan UMK 40 hari sebelum tahun berahir sudah di tetapkan," kata Kepala Disnaker Muzakkar melalui Kabid Industrial Juni Rahmad.

Dengan diterimanya surat keputusan lanjutnya, maka disnaker akan mensosialisasikan UMK tersebut ke seluruh perusahaan yang ada di Rohil, selain itu juga akan menyurati seluruh perusahaan agar bisa menerapkan SK gubernur tersebut.

Untuk Rohil sendiri tambahnya, sesuai dengan data wajib lapor ada berkisar 100 lebih perusahaan, namun jika didata kembali perusahan yang besar, menengah dan kecil sangat banyak namun tidak ada laporan ke Disnaker.

"Meski demikian kita akan tetap menyurati setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten rohil," sebutnya.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai aturan ada beberapa proses, baik sanksi administrasi bahkan sanksi pemberhentian operasi perusahaan.

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan