Riau

Terkait Suap Proyek PLTU Riau-1, Lusa Eni Akan Disidang

MONITORRIAU.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menjalani sidang perdana, Kamis (29/11) lusa. Jaksa akan membacakan surat dakwaan Eni Maulani Eni dalam perkara dugaan suap PLTU Riau-1.

"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018," kata Kabiro Hukas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).

Sidang Eni digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Febri menyebut dakwaan yang bakal dibacakan meliputi peran Eni dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 hingga soal penerimaan duit.

"Pada persidangan tersebut akan dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan, yang meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," ujarnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Eni beberapa waktu lalu. Setelah itu, KPK menetapkan Eni, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, sebagai tersangka.

Dia diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang menjadi salah satu konsorsium di proyek PLTU Riau-1.

Dalam perjalanan penyidikan, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. KPK menduga Idrus menerima janji USD 1,5 juta terkait kasus ini.

Eni sudah mengembalikan duit sekitar Rp 3,55 miliar kepada KPK terkait kasus ini. Total, KPK telah menerima pengembalian uang dalam kasus ini senilai Rp 4,26 miliar. Perinciannya, pengembalian dari Eni Rp 3,55 miliar dan pengembalian dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta. KPK juga telah menyita Rp 500 juta saat OTT terhadap Eni. 

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan