DPRD Riau Sepakati Rekomendasi LKPJ 2025
PEKANBARU (MR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penutupan masa Persidangan II (Januari-April) dan pembukaan masa sidang III Tahun 2026 (Mei-Agustus)di ruang rapat paripurna DPRD Riau, Senin (11/5/2026).
Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan. Rapat paripurna ini juga menjadi momentum strategis untuk melakukan evaluasi bersama terhadap capaian pembangunan selama tahun anggaran 2025.
Melalui rekomendasi yang disampaikan DPRD, diharapkan terjadi perbaikan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh. Tidak hanya itu, rekomendasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga konstruktif dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Rekomendasi DPRD bukan semata evaluasi, tetapi juga menjadi masukan konstruktif agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih baik. Kami berharap seluruh rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi yang kuat, berbagai program pembangunan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Riau. ***
