Hukrim

Sehari, Polres Dumai Amankan 4 Tersangka Kasus Sabu

DUMAI (MR) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Dumai berhasil mengamankan empat (4) tersangka kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu dari berbagai tempat di Kota Dumai, pada hari yang sama.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restika P. Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Inspektur Satu (IPTU) Dedi Novarizal mengatakan, pada Selasa (8/1/2019), tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkotika jenis sabu.

Pertama, pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 sekira pukul 18.25 WIB, di Jalan Dock Yard, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat tepatnya di Pasar Dock Yard, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap BA (32) warga Jalan Baruna, Kecamatan Dumai Timur.

Dari penggeledan yang dilakukan, Polisi menemukan barang bukti satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu di dalam satu unit mobil merek Toyota Agya warna merah BM 1377 RA tepatnya ditempat penyimpanan barang, pintu sebelah kiri mobil dan kemudian dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap MH (37) warga Sungai Cingam, Kabupaten Bengkalis dan JW (39) warga Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut, satu paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 22.72 Gram, satu buah kantong warna merah terbuat dari kain, tiga unit hp merk Samsung, uang tunai senilai Rp. 1.000. 000,-, satu unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna biru hitam BM 3001 RR dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna merah BM 1377 RA.

Kedua, pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Baruna No. 97 RT. 014, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap HW (39) warga Jalan Teratai.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut, satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, empat paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2.49 Gram, satu buah dompet gantungan kunci mobil merk Nissan warna coklat, satu blok plastik bening pembungkus sabu, satu buah alat press yang terbuat dari kertas, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu unit timbangan merk Constan warna hitam dan satu unit HP merk Samsung warna biru.

“ Kini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses lebih lanjut,” tutup Iptu Dedi, Kamis (10/1/2019) seraya menambahkan, pelaku akan diancam dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Penulis : Dika CP




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan