Penetapan Tersangka Notaris J Dinilai Prematur, Tim Kuasa Hukum Ungkap Dugaan adanya Kriminalisasi Profesi Notaris
DUMAI (MR) – Langkah Polres Dumai menetapkan seorang notaris berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang ITE menuai sorotan tajam. Tim Kuasa Hukum Terlapor menilai proses tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menggeser konflik administratif menjadi perkara pidana.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Notaris J, Cassarolly Sinaga, S.H., M.H., secara terbuka mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru dan minim pendalaman materi.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik. Namun penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan dan sarat tekanan. Ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum dalam menjalankan profesi notaris,” tegas Cassarolly kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Foto: Net/Ilustrasi
Sengketa Administratif Diduga Dipaksakan ke Ranah Pidana
Menurut Tim Kuasa Hukum, seluruh tindakan kliennya dilakukan dalam koridor tugas kenotariatan yang sah, berdasarkan dokumen resmi serta keterangan para pihak yang datang menghadap.
Notaris J disebut bertindak sebagai kuasa pemohon dalam pelayanan Apostile, yang secara administratif berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Mereka menilai adanya keberatan terhadap terbitnya Surat Keputusan pendirian badan hukum tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pemidanaan terhadap notaris.
“Ini murni persoalan administrasi hukum. Kalau setiap keberatan atau sengketa dokumen langsung dipidanakan, maka seluruh notaris hidup dalam ancaman kriminalisasi,” ujar Cassarolly.
Tak Pernah Dijatuhi Sanksi Etik
Cassarolly juga menegaskan bahwa hingga kini kliennya belum pernah mendapatkan sanksi kode etik dari Majelis Pengawas Notaris terkait perkara tersebut.
Menurutnya, mekanisme hukum administrasi seharusnya ditempuh lebih dahulu sebelum menggunakan instrumen pidana berbasis Undang-Undang ITE.
“Dalam hukum pidana ada asas ultimum remedium, pemidanaan adalah langkah terakhir, bukan yang pertama,” katanya.
Disinyalir Ada Tekanan Opini Publik
Lebih jauh, Tim Kuasa Hukum menyoroti munculnya pernyataan-pernyataan apresiatif dari sejumlah pihak atas penetapan tersangka tersebut. Hal itu dinilai berpotensi menggiring opini publik sebelum perkara diuji secara objektif di pengadilan.
“Opini seolah klien kami sudah bersalah dibentuk sejak awal. Ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan berbahaya bagi independensi penegakan hukum,” ungkap Cassarolly.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya konflik kepentingan di balik percepatan proses hukum tersebut.
Siapkan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus
Saat ditanya mengenai langkah hukum lanjutan, Tim Kuasa Hukum menyatakan tengah mempertimbangkan pengajuan praperadilan serta permohonan gelar perkara khusus di tingkat Polda Riau.
Mereka juga menekankan bahwa koperasi yang menjadi objek perkara telah dibubarkan oleh para pemohon sendiri.
“Faktanya badan hukum tersebut sudah dibubarkan. Lalu di mana kerugian nyata pelapor? Mengapa seolah hanya klien kami yang dibebankan tanggung jawab pidana? Ini yang patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ancaman Serius bagi Profesi Notaris
Tim Kuasa Hukum menilai kasus ini berpotensi menjadi isu nasional apabila sengketa dokumen yang lazim terjadi dalam praktik kenotariatan mulai ditarik ke wilayah pidana.
“Jika ini dibiarkan, bukan hanya klien kami yang terancam, tetapi seluruh notaris di Indonesia yang menggunakan sistem administrasi kementerian rentan untuk dikriminalisasikan,” pungkas Cassarolly. (*)
