Lifestyle & Entertainment

Selebgram Bakal Kena Pajak

JAKARTA (MR) - Terhadap para selebriti yang mempromosikan suatu produk melalui Instagram (selebgram) diakui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara hingga kini belum ada aturan  pengenaan pajaknya. Karena itu Menkominfo mendorong adanya aturan pajak bagi para pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial tersebut.

"Sebetulnya kalau misalkan sekarang selebriti dikenakan aturan pajak itu kan di dunia nyata," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/1/2019), seperti dilansir dari kompas.com.

"Misalnya kalau tampil di TV kan kena pajak, di dunia maya harus dikenakan. Harus fair dong," sambung dia.

Menurut Rudiantara, semua bentuk promosi di Instagram pasti ada bayaran yang diterima para artis. Harusnya, kata dia, penerimaan itu turut dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Namun tindak lanjut terkait teknisnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Pajak. "Bagaimana caranya ya teman-teman Pajak lah (yang mengerti)," kata dia.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id, dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan pantau kegiatan para wajib pajak melalui media sosial.

Ini dilakukan untuk menambah basis data dari para wajib pajak yang saat ini sudah dimiliki oleh Ditjen Pajak.

"Tapi ini kan baru rencana. Karena media sosial itu kan sangat luas, jadi masih butuh persiapan," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi Rabu (29/8/2018).

Diharapkan dengan langkah ini kepatuhan akan pajak di masyarakat akan meningkat. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan