Peristiwa

Polda Periksa Sekjen PSSI Selama 13 Jam

Sekertaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria
JAKARTA (MR) - Penyidik telah memeriksa Sekjen Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Ratu Tisha, selama hampir 13 jam. Pemeriksaan dimulai dari Rabu (16/1) petang, pukul 17.00 WIB, dan baru selesai pada Kamis (17/1) pagi, pukul 06.34 WIB.
 
Pemeriksaan dilakukan masih terkait hal sama soal mafia skor. Ratu mengaku pemeriksaan berjalan lancar, dan penyidik bertanya seputar dasar penunjukkanya menjadi Sekjen. "Secara garis besar saya menjelaskan mengenai dasar penunjukan saya sebagai sekjen berdasarkan kewenangan yang dipunya sesuai PSSI yang diatur di situ," ujar Ratu di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/1).
 
Selain itu, ia mengaku juga ditanyakan perihal pencegahan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran di tubuh PSSI. Namun, dia tidak ingat berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik padanya. "Terakhir saya menyampaikan agenda kongres 2018 kemarin pelaksanaanya seperti apa, program kerja yang berjalan dengan lancar seperti apa di tahun 2018 kita sampaikan juga hal tersebut," jelasnya.
 
Ratu Tisha mengatakan, jika memang dibutuhkan laporan kongres di 2019, maka ia siap memberikannya pada penyidik. "Kami akan disampaikan di kongres 2019 jadi lebih lengkapnya kita akan sampaikan laporannya. Kalau misalnya memang dibutuhkan ya kita tergantung dari kepolisian, enggak ada masalah kalau memang dibutuhkan, itu saja," katanya lagi.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Sekjen Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Ratu Tisha, pada Jumat (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pihak PSSI meminta untuk reschedule jadwal pemeriksaan menjadi pekan depan.
 
"Rencana diperiksa hari ini jam 10, tapi minta reschedule Rabu, 16 Januari 2019 (pekan depan)," ujar Kepala Tim Media Satgas Antimafia Sepak Bola Kombes Argo Yuwono, Jumat (11/1).
 
Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola menyusun tiga berkas perkara untuk empat tersangka pengaturan skor pertandingan Liga 2 dan Liga 3 pada musim 2018. Tiga berkas perkara disusun berdasarkan laporan dari Manajer Persibara Banjanegara Lasmi Indriyani.
 
Satgas Antimafia Sepak Bola menangkap anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng di Jakarta pada 27 Desember 2018. Pada waktu sama di lokasi terpisah, Satgas Antimafia Bola turut menangkap mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya Anik.
 
Tersangka keempat, anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih ditangkap di Yogyakarta pada 28 Desember 2018. Para tersangka pengaturan skor itu akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (republika)
 
 
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan