Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Bengkalis, Dua Kurir Ditangkap
DUMAI (MR) - Upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis sabu seberat delapan kilogram berhasil digagalkan tim gabungan dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penindakan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, di Jalan Raya Duri, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Dumai terkait rencana pemasukan sabu melalui jalur laut dari Malaysia menuju Pulau Rupat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengintaian intensif selama enam hari di sejumlah titik perairan yang diduga sebagai pintu masuk barang haram tersebut.
Meski dua tim laut yang mengoperasikan speedboat BC 10017 dan speedboat selodang telah melakukan profiling dan surveillance di perairan Dumai dan Bengkalis, target tidak ditemukan. Informasi terbaru kemudian mengarahkan bahwa para pelaku telah bergerak ke wilayah daratan, sehingga pemantauan dialihkan ke sekitar Dumai.
Pada Kamis petang sekitar pukul 18.30 WIB, tim menemukan kendaraan Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2279 TOM yang diduga kuat digunakan para pelaku. Mobil tersebut melaju kencang menuju Tol Dumai-Pekanbaru. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan itu di area Bengkalis tanpa perlawanan. Dua pria asal Kalimantan Tengah berinisial M dan AP diamankan di lokasi.
Hasil penggeledahan menemukan delapan bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina berwarna ungu bergambar harimau dan disembunyikan di dalam kotak tool kit di bagasi mobil. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik kecil berisi tiga gram sabu. Total barang bukti mencapai 8.000 gram.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, membenarkan bahwa berdasarkan uji awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK), seluruh paket dinyatakan positif mengandung metamfetamina. “Nilai barang diperkirakan mencapai Rp8.003.000.000,” ujarnya.
Dedi menambahkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menegaskan komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada masyarakat. “Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi melalui sinergi kuat. Penindakan ini telah menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (*)
