Hukrim

Hakim Minta Tiga Dokter Terjerat Korupsi Pengadaan Alkes Banyak Berdo'a

PEKANBARU (MR) - Penantian harapan indah dari majelis hakim, dalam hal pemberian pengalihan status tahanan. Masih buram dirasakan tiga dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, yang terjerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes).
 
Kendati telah berulang kali mempertanyakan tentang permohonan pengalihan penahanan ketiga dokter tersebut. Namun, majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, belum memberi jawaban pasti kepada ketiga dokter tersebut. 
 
Alhasil, belum adanya pertimbangan dari majelis hakim tersebut, membuat ketiga dokter spesialis itu, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, drg Masrizal, harus mendekam lama dalam sel penjara.
 
Bahkan, bukannya mengabulkan atau menolak permohonan ketiga dokter tersebut. Majelis hakim malah meminta ketiga dokter spesialis di RSUD Arifin Achmad itu banyak banyak berdo'a.
 
Ucapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, pada sidang Rabu (16/1/19) sore itu, membuat para pengunjung sidang yang menghadiri jalannya persidangan tersenyum geli.
 
Bermula, usai membacakan penolakan eksepsi terdakwa pada sidang dengan agenda putusan sela. Ketiga dokter melalui kuasa hukumnya, mempertanyakan prihal permohonan pengalihan status tahanan yang mereka ajukan.
 
Menanggapi pertanyaan tersebut, Saut Maruli Tua mengatakan, jika majelis hakim masih mempertimbangkannya, yang mana Hal tersebut masih dalam musyawarah.
 
" Untuk permohonan yang saudara terdakwa ajukan, saat ini kami majelis hakim masih memusyawarahkannya. Kendati begitu, kepada terdakwa banyak banyak saja berdoa ya..," kata Saut.
 
Usai mendengar jawaban majelis hakim, ketiga dokter serta dua terdakwa lainnya. Tampak lemas saat dibawa jaksa kembali ke dalam sel.
 
Untuk diketahui, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, drg Masrizal, serta dua rekanan, Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) serta Muklis, staff CV PMR. Dihadirkan kepersidangan atas perkara korupsi pengadaan alat krsehatan (Alkes) yang merugikan negara sebesar Rp 420 juta.
 
Dimana tahun 2012 dan 2013, RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan lakes. Dalam prosesnya, disinyalir tidak sesuai prosedur.
 
Dimana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.
 
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. 
 
Hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222. 
 
Atas perbuatannya kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(riauterkini)
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan