Daerah

Polda Kepri Perketat Pengawasan Pelabuhan di Kota Batam

BATAM (MR) - Ketua pemerhati lingkungan hidup, Syamsul Paloh meminta parat hukum yakni Polda Kepri untuk memperketat pengawasan pelabuhan-pelabuhan di Kota Batam. 
 
Hal ini disampaikannya Kamis (17/1/2019), di Kedai Kopi & Roti Atuk's, Batam.
 
"Kita masih melihat aktivitas penyeludupan dari luar negeri, maupun barang yang masuk ke Kota Batam," tegasnya.
 
Syamsulmengatakan salah satu contohnya adalah penyeludupan arang yang dibuat dari kayu bakau di Barelang dan dikirim ke luar negeri.
 
"Kita bisa lihat, apabila masih ada penebang hutan bakau di Barelang pasti ada seorang oknum yang memberikan surat izin menebang hutan tersebut," jelas Syamsul.
 
Ditempat yang sama, Aldi Braga menyampaian apabila pihak penegak hukum tidak bisa mengawasi setiap pelabuhan dan mengecek apa yang dibawa oleh mobil kontainer perusahaan kota Batam, maka pihaknya akan membentuk satgas pengawasan penyelundupan.
 
"Sekaligus untuk memantau kinerja aparatur negara Indonesia khususnya di Provinsi Kepri, Kota Batam ini dan kita akan mengecek apa yang dibawa oleh kontainer tersebut itu," tukasnya.
 
Sementara itu, Yulianto selaku ormas yang ada di kota Batam menyampaikan apabila masih ada melakukan aktifitas barang seludupan akan dikena kan undang-undang rumusan sanksi pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A, dan Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
 
"Pada dasarnya menerapkan sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang merupakan sanksi pidana yang bersifat kumulatif (gabungan), dengan mengutamakan penerapan sanksi pidana penjara terlebih dahulu dan kemudian diikuti dengan sanksi pidana denda secara kumulatif," pungkasnya. (agung)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan