Daerah

Anggota Bawaslu Batam Dipecat

BATAM (MR) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Suryadi Prabu, lewat sidang putusan di Jakarta, Rabu (16/1). Suryadi dipecat karena terbukti telah meminta sumbangan dengan cara memotong honor anggota Panwaslu kecamatan se-Kota Batam.
 
Pemecatan Suryadi Prabu itu tertuang dalam surat keputusan perkara bernomor 280/DKPP-PKE-VII/2018 dan 281/DKPP-PKE-VII/2018. Keputusan dibacakan setelah rapat pleno oleh anggota DKPP yang meliputi Harjono selaku ketua me­rangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Hasyim Ash’ari.
 
Dalam keputusan tersebut, Harjono menyebutkan kasus ini muncul atas laporan dari dua orang yang terdiri dari se­orang warga dan seorang ang­gota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam). Setelah melalui penyidikan dan pemeriksaan pelapor dan sejumlah saksi, DKPP memutuskan memberhentikan Suryadi Prabu karena telah memotong honor SPPD anggota Panwascam se-Kota Batam.
 
Meskipun Suryadi berdalih hal itu adalah sumbangan sukarela hasil kesepakatan bersama antara dirinya dengan ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam, namun tidak seharusnya permasalahan anggaran sekretariat Panwaslu Kota Batam dibebankan kepada jajaran di bawahnya.
 
“Terlebih teradu yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Batam justru tidak ikut menyumbang,” kata Harjono, Kamis (17/1/2019).
 
Menurut DKPP, permasalahan anggaran yang dialami oleh Panwaslu Kota Batam merupakan dampak dari pola manajemen keuangan Panwaslu Kota Batam yang buruk. Terungkap juga dalam fakta persidangan yang menggambarkan suasana dan pola kerja antara anggota Panwaslu Kota Batam dengan kesekretariatan yang tidak menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya.
 
Harjono menambahkan, pola manajemen lembaga yang demikian dapat menghambat tugas utama Panwaslu Kota Batam dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu yang sedang berjalan. DKPP berpendapat, tindakan Suryadi meminta sumbangan kepada ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam tidak dibenarkan baik secara hukum dan etika.
 
Seperti diketahui, saat itu Suryadi memotong honor SPPD ketua dan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam untuk membiayai sejumlah keperluan. Mulai dari membuat partisi di kantor Bawaslu Kota Batam, menjebol tembok kantor Bawaslu Kota Batam, membayar uang muka pembelian ruko, membeli meja kantor, dan membayar gaji dua staf tambahan di Bawasalu Kota Batam.
 
Selain itu, uang sumbangan itu juga digunakan untuk membuat papan nama dan membuat tiang bendera.
 
Terpisah komisioner Bawaslu Kepri divisi Hukum dan Data Informasi, Indrawan Susilo Prabowoadi, membenarkan adanya pemberhentian terhadap komisioner Bawaslu Batam, Suryadi Prabu.
 
“Komisioner itu diberikan batasan pekerjaan, dan tidak boleh masuk dalam ranah pekerjaan sekretariat. Dan itu yang dilanggar,” kata Indrawan, Kamis (17/1/2019).
Indrawan berharap Bawaslu Indonesia segara melantik penganti Suryadi Prabu. Karena tahapan pemilu tinggalbeberapa bulan lagi.
 
“Tahapan sudah pendek, pekerjaan semakin padat. Harapan kami segera (dilantik penggantinya),” ungkapnya.
 
Berdasarkan aturan yang ada, penganti Suryadi Prabu adalah calon komisioner Bawaslu Kota Batam nomor urut 6.
 
“Kalau tidak salah perempuan. Dan kami sedang menyiapkan dokumen SK pemberhentian dan pengangkatan. Untuk yang menerbitkan SK-nya itu Bawaslu Kepri, wewenangnya pusat,” ucapnya.
 
Ia mengatakan, sebelum pelantikan komisioner baru, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan yakni data terhadap calon komisioner Bawaslu dan bersedia atau tidak calon tersebut menjabat sebagai komisioner Bawaslu Kota Batam.
 
“Apakah syaratnya sudah dipenuhi atau yang bersangkutan masih bersedia menjadi komisioner Bawaslu atau tidak. Kalau yang bersangkutan tidak bersedia, maka yang akan naik nomor urut 7,” tuturnya.
 
 
 
Sumber: Batampos




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan