Daerah

Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Dicopot

Gubernur Jambi Zumi Zola
MONITORRIAU.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/P Tahun 2019, tertanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
 
“Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNews.id, Jumat (18/1/2019).
 
Dia mengungkapkan, Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk ditindaklanjuti. Keluarnya Keppres ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi.
 
“DPRD Provinsi Jambi agar segera melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap,” kata Bahtiar.
 
Diketahui, DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Fachrori Umar yang saat ini menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur menggantikan Zumi Zola dengan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan Tahun 2022. Sementara mengenai pengisian wakil gubernur yang kosong akan dilakukan setelah pelantikan.
 
"Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur. Untuk jadwal pelantikan gubernur akan menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” ucapnya.
 
Bahtiar menuturkan, belajar dari kasus-kasus kepala daerah dan DPRD, Mendagri Tjahyo Kumolo tidak henti-hentinya menekankan untuk menghindari area rawan korupsi.
 
“Area rawan itu antara lain soal perijinan, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos, serta belanja barang dan jasa,” tuturnya.
 
Diketahui, Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan (OTT). (Inews.id)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan