Riau

Polres Rohil Ungkap 15 Kg Sabu Asal Malaysia, 3 Tersangka Diamankan

UJUNGTANJUNG (MR) - Polres Rokan Hilir menggelar Press Release pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu - sabu seberat 15 kilo gram jaringan internasional di aula Mapolres Rohil Ujungtanjung selasa (22/1).

Press rilis ini di pimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurianto SIK MH di dampingi Waka Polres Kompol dr Wawan SH,Kapolsek Pasir Limau Kapas Iptu Zulmar,Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH,Kabag Humas AKP Juliandi dan jajaran Personil Polres Rohil serta menghadirkan 3 tersangka As,Jm,Rh serta barang bukti.

Kapolres Rohil Mengatakan Penangkapan jaringan narkoba internasional ini hasil penyelidikan Kapolsek Pasir Limau Kapas beserta jajaran setelah sebwlumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba dari malaysia partai besar.

Untuk itu dirinya memberikan apresiasi kepada jajarannya dan masyarakat yang telah membantu memberantas peredaran narkoba ini sehingga dapat di ungkap dan berhasil menyelamatkan ribuan nyawa.

“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga berhasil melakukan penangkapan ini," katanya.

Sementara pengungkapan jaringan narkoba antar negara ini berawal dari hasil ungkapan Kapolsek Pasir Limau Kapas pada hari jum'at (18/1) sekitar jam 17.30 wib yang memperoleh informasi tepatnya dijalan teluk piyai desa sungai daun kecamatan pasir limau kapas akan ada transaksi narkoba partai besar.

Lalu Kapolsek Panipahan beserta jajaran melakukan lidik pengintaian,dan benar saat itu tersangka As sedang melintas di jalan teluk piyai desa sungaivdaun pasir limau kapas dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadapt ersangka AS,namun tidak di temukan barang bukti," terang Kapolres.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka As,dan dapat keterangan bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari malaysia sebelumnya dibawa menggunakan kapal pengangkut kayu teki oleh JM dan RH yang akan diturunkan disalah satu pelabuhan tikus yang ada diwilayah kecamatan pasir limau kapas yang telah diturunkan dari kapal lalu dipindahkan kedalam satu unit mobil merk toyota avanza warna merah yang akan diantarkan ke Pekan baru.

Lalu di lakukan pengejaran oleh tim polsek panipahan dengaj melakukan penangkapan terhadap tersangka JM selaku supir mobil merk toyota avanza warna merah bersama RH dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kotak kardus warna cokelat. 15 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang yang masing -masing dalamnya berisikan serbuk / kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta 1 unit mobil merk toyota avanza warna merah. 3 unit handphone serta uang 50 ribu," papar Kapolres.

Selanjutnya Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar berkoordinasi dengan Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH untuk melakukan pengembangan selanjutnya.

"Berdasarkan penghitungan tafsiran korban akibat peredaran narkoba jenis sabu ini setidaknya 75 ribu nyawa terselamatkan," terang Kapolres.

Akibat perbuatan ke 3 tersangka ini ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang - undang Negara RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan ancaman pidana mati,atau penjara seumur hidup," pungkas Kapolres.(eka)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan