Daerah

Gandeng Kejari, BKAD Inhil Tertibkan dan Amankan Aset Daerah

TEMBILAHAN (MR) - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Entry Meeting bersama Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penertiban dan pengamanan aset daerah, Kamis 6 Agustus 2026.

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kab. Indragiri Hilir, kegiatan yang dipimpin Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, Sugito, SH., ini merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mengenai penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Feri Irawan menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan tata kelola aset daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu fokus utama dalam tahap awal pelaksanaannya adalah penyelesaian tunggakan pelunasan hasil lelang kendaraan daerah tahun 2007 dan 2013 yang hingga kini belum diselesaikan oleh pemenang lelang.

Permasalahan tersebut merupakan salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau dengan total tunggakan mencapai Rp646.450.000 untuk 18 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Melalui pendampingan Kejaksaan Negeri, proses penagihan diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum.

Selain penyelesaian tunggakan hasil lelang kendaraan, kerja sama tersebut juga menjadi dasar sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam penertiban, pengamanan, penyelamatan, serta pemulihan aset daerah lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah maupun memerlukan pendampingan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengedepankan penyelesaian secara persuasif melalui jalur nonlitigasi.

"Apabila badan mengajukan permohonan, kami akan mengundang para pihak untuk melakukan negosiasi. Langkah awal yang ditempuh adalah penyelesaian secara nonlitigasi, namun hal itu tidak menutup kemungkinan menempuh jalur litigasi apabila tidak tercapai kesepakatan," ujar Sugito.

Ia menambahkan, langkah hukum merupakan upaya terakhir karena perkara tersebut berkaitan dengan keuangan negara. Menurutnya, optimalisasi pengamanan aset daerah akan berkontribusi terhadap penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Sugito juga menilai masih terdapat aset yang riwayat maupun status kepemilikannya belum dipahami secara utuh. Oleh karena itu, inventarisasi kembali seluruh aset daerah menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status hukum setiap aset.

Melalui Entry Meeting ini, BKAD Kabupaten Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berharap implementasi Perjanjian Kerja Sama dapat berjalan efektif sehingga mampu mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan aset daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan