Politik

Penderita Gangguan Jiwa Bisa Memilih, Bawaslu Riau Minta Masyarakat tak Salah Faham

PEKANBARU (MR) - Bawaslu Provinsi Riau meminta masyarakat Riau tak salah paham terkait pemilih gila. Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa, mengatakan bahwa yang disebut pemilih orang gila tidaklah seperti bayangan masyarakat.

Jika masyarakat menyangka bahwa yang mendapatkan hak pilih itu adalah orang gila yang berkeliaran di jalanan ataupun yang sudah lama menghuni Rumah Sakit Jiwa (RSJ), maka itu adalah anggapan keliru.

"Orang gila yang bisa memilih itu adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Jadi ada kategori sakit jiwa dan ada gangguan jiwa. Yang bisa memilih hanya gangguan," kata Neil kepada CAKAPLAH.com.

Neil menambahkan, orang dengan gangguan jiwa tersebut adalah penyakit jiwa yang bisa disembuhkan. Contohnya orang stres, atau orang yang terkena tekanan mental, ataupun orang depresi.

"Ini kan sakitnya tidak permanen, bisa disembuhkan. Nah, yang kategori ini yang bisa memilih. Dan itu harus mendapatkan rekomendasi dokter bahwa dia bisa memilih, prosedurnya tidak sembarangan kok," cakapnya lagi.

Neil bahkan berguyon mengatakan jika orang gila yang berkeliaran dijalan yang akan memilih, maka bisa-bisa akan mengamuk di TPS nantinya.

"Hal ini harus dipahami masyarakat, agar tidak ada lagi anggapan pemilih gangguan jiwa itu adalah orang gila yang berkeliaran di jalanan dan disuruh memilih di TPS. Bukan itu. Kalau itu, bisa mengamuk dia di TPS," tukasnya. (Cakaplah)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan