Daerah

Syarat Tak Lengkap, Bea Cukai Batam Keluarkan Izin Ekspor Arang Bakau

BATAM (MR) - Bea Cukai Batam membenarkan bahwa ada perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor arang bakau. Salah satu perusahaan pengekspor arang bakau ini yakni PT. Anugerah Makmur Persada milik pengusaha berinisial AH.

“Ya, memang ada ekspor arang bakau,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas, KPU Bea Cukai Batam, Sumarna saat ditemui di kantornya, Rabu (23/1/2019).

Dari data Bea Cukai, ditemukan keganjilan terkait alamat kantor atau domisili usaha perusahaan pengekspor arang bakau itu.

PT. Anugerah Makmur Persada milik AH ini, tercantum di Bea Cukai beralamat di Komplek Anggrek Permai Kecamatan Lubuk Baja Batam. Hal ini sesuai dengan izin domisili usaha yang dikeluarkan oleh Pemko Batam sejak 2015 lalu.

Dari pantauan dilokasi, kantor di Komplek Anggrek Permai ini tidak ada kegiatan terkait dengan produksi atau penyimpanan arang bakau.

Sementara itu, Bea Cukai tidak mengetahui bahwa PT. Anugerah Makmur Persada memiliki ‘dua kantor‘. Satu lagi yakni kantor pusat/gudang yang beralamat di Kuala Buluh Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Batam.

Dikantor pusat/gudang memang ditemukan ada aktifitas dan penyimpanan, terlihat arang bakau ada yang telah dimasukan kedalam karung dan dipacking dalam kardus.

Menurut pengakuan lurah dan camat setempat, kantor pusat/gudang arang bakau ini belum mengantongi izin domisili usaha. Padahal izin domisili usaha adalah salah satu syarat mendapat izin ekspor atau regristrasi NIK (Nomor Induk Kepabeanan).

Saat dipertanyakan, kenapa Bea Cukai Batam bisa mengeluarkan izin ekspor tanpa verifikasi terlebih dahulu, padahal aktivifitas mulai dari penyimpanan dan ekspor arang bakau hanya ada di kantor pusat/gudang pulau Galang bukan di kantor Komplek Anggrek Permai seperti tercantum di Bea Cukai Batam.

Menanggapi itu, Bea Cukai menyebut bahwa izin ekspor arang bakau yang diberikan pada PT. Anugerah Makmur Persada bukan secara manual, namun melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Dengan sistem OSS, pelaku usaha bisa mendapatkan izin berusaha dalam waktu kurang dari satu jam tanpa proses verifikasi.

Meski begitu, berdasar pada temuan ini Bea Cukai Batam berjanji akan segera melakukan verifikasi dan jika memang terbukti melanggar, izin ekspor untuk PT. Anugerah Makmur Persada akan dihentikan atau diblokir.

Garda Indonesia (GI), salah satu LSM yang paling gigih mengungkap kasus arang bakau menyebut, bahwa pernyataan Bea Cukai Batam terkait OSS tidak masuk akal.

Hal ini lantaran, Sistem Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS baru resmi diluncurkan pada Juli 2018. Sementara aktivitas ekspor arang bakau yang dilakukan oleh perusahaan milik AH itu sejak 2005 lalu.

“Tidak masuk akal, pernyataan Bea Cukai ini mengada-ada. Sebab kegiatan ekspor arang bakau ini sudah sejak 2015 lalu, sedangkan OSS kan baru 2018. Ini perlu kita pertanyakan lagi pada Bea Cukai, kami duga OSS dijadikan kambing hitam,” kata ketua GI, Aldi Braga, Rabu (23/1/2019).

Kendati demikian, Aldi mengapresiasi niat dari Bea Cukai Batam yang akan melakukan verifikasi dan berjanji akan menghentikan ekspor arang bakau perusahaan tersebut jika ditemukan pelanggaran.

 

“Harapan kami, segera stop saja ekspor arang bakau ini. Karena memang sudah terbukti syarat registrasi NIK tidak lengkap. Selain itu, aktivitas pembabatan hutan bakau sangat jelas melanggar undang-undang, sementara Pemko Batam sendiri telah lama mengeluarkan larangan produksi arang dari bakau,” imbuhnya.

Izin Usaha Dari BP adapun tanggapan dari Sumarna selaku bimbingan kepatuhan dan layanan informasi Bea cukai (BKL-BC) menanggapinya di saat konfirmasi mengenai ekspor arang dari hutan bakau tersebut itu memang ada.

"Ya memang ada transaksi ekspor di data kami dan Ya, sedang konfirmasi ke beberapa instansi penerbit ijin-ijinnya, dan akan dilakukan pemeriksaan lapangan," tuturnya saat dikonfirmasi melalui WA pada Jumat (25/1/2019).  (agung)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan