Riau

Enam Belas Pertanyaan dan Sebuah Keheningan di Polres Dumai

Net/Ilustrasi

DUMAI (MR) - Penetapan seorang notaris berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Dumai memunculkan lebih banyak pertanyaan dibanding jawaban. Hingga kini, proses hukum yang dijalankan aparat masih diselimuti keheningan.

Redaksi Monitorriau.com telah mengirimkan 16 pertanyaan resmi kepada Kapolres Dumai sejak Selasa (17/02/2026). Pertanyaan tersebut menyasar inti prosedur hukum: mulai dari dasar penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, hingga mekanisme gelar perkara yang seharusnya menjadi instrumen pengujian objektif sebelum seseorang kehilangan status sebagai warga bebas.

Namun sampai berita ini dipublikasikan pada Rabu (18/02/2026), tak satu pun klarifikasi diterima. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik akan transparansi penegakan hukum di Dumai.

Proses yang Disorot, Jawaban yang Tak Kunjung Datang

Berdasarkan dokumen konfirmasi redaksi yang diperoleh tim investigasi, sejumlah pertanyaan krusial diarahkan langsung kepada Kapolres Dumai, antara lain, Apakah penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAP?, Kapan dan pada tahap apa gelar perkara dilakukan sebelum status tersangka ditetapkan?, Apakah penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, mengingat objek perkara menyangkut aspek administratif koperasi?, Siapa pihak yang dirugikan secara konkret serta berapa nilai kerugian riil yang muncul?. 

Tak kalah penting, redaksi juga mempertanyakan jaminan asas praduga tak bersalah serta hak kuasa hukum untuk mengakses berkas perkara. Hingga kini, semua pertanyaan tersebut menggantung di ruang hampa.

Dugaan Lemahnya Uji Alat Bukti

Sumber internal yang memahami prosedur penyidikan menyebutkan bahwa dalam perkara ITE, kesalahan formil dalam penetapan tersangka kerap berujung praperadilan. Terutama bila gelar perkara dilakukan secara administratif tanpa pengujian substansi alat bukti.

“Jika gelar perkara hanya formalitas, maka penetapan tersangka rawan cacat hukum,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Indikasi inilah yang kini menjadi perhatian tim kuasa hukum Notaris J.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Uji Ulang

Tim kuasa hukum Notaris J mengonfirmasi tengah mempertimbangkan permohonan gelar perkara khusus di tingkat Polda Riau.

Langkah tersebut bertujuan membuka kembali proses penyidikan secara menyeluruh menguji apakah penetapan tersangka benar-benar berbasis alat bukti kuat atau hanya asumsi laporan.

“Gelar perkara khusus adalah mekanisme kontrol agar penyidikan tidak melenceng dari hukum acara pidana,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Transparansi yang Dipertaruhkan

Keengganan aparat memberikan klarifikasi publik bukan sekadar persoalan komunikasi. Dalam praktik jurnalisme investigatif, bungkamnya institusi penegak hukum kerap menjadi indikator adanya proses yang patut diuji ulang.

Dalam kasus ini, publik belum mengetahui, siapa korban sesungguhnya, kerugian apa yang timbul, di mana peran pidana Notaris J secara konkret. 

Tanpa kejelasan tersebut, status tersangka berpotensi menjadi stigma hukum yang berdampak serius terhadap profesi dan reputasi.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Redaksi Monitorriau.com menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Kapolres Dumai maupun pihak kepolisian lainnya demi prinsip keberimbangan.

“Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik terhadap hukum. Klarifikasi aparat sangat dibutuhkan agar perkara ini tidak berkembang menjadi preseden buruk penegakan hukum,” tulis redaksi.

Hingga saat ini, penyelidikan redaksi masih berlanjut, sembari menunggu jawaban resmi dari pihak kepolisian. (*) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan