Hukrim

Penahanan M.Nasir dan Hobby Siregar Diperpanjang KPK

PEKANBARU (MR) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Hobby Siregar. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.
 
Permohonan perpanjangan penahanan langsung disampaikan penyidik KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 3 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019," ujar Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring  SH MH, Selasa (29/1/2019).
 
Mantan Sekdako Dumai sekaligus Kepala Dinas PU Bengkalis dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) itu mulai ditahan KPK pada 5 Desember 2018 lalu. Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama.
 
M Nasir ditahan di Rutan Guntur sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba. Penahanan selama 20 hari. "Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama," kata Denni.
 
Proyek tahun jamak peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan  sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek sejak tahun 2013-2015 ini menelan anggaran Rp495 miliar dan dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama.
 
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Bupati  Bengkalis Amril Mukminin, sejumlah anggota DPRD Bengkalis dan pejabat pemerintahan di Bengkalis.
 
Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
 
Untuk mengumpulkan bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya di Kantor DPRD Bengkalis, rumah dinas Bupati Bengkalis dan  Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.
 
Di Pekanbaru, KPK menggeledah salah satu kantor kontraktor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.
 
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan