Peristiwa

KPU Bengkalis Sosialisasikan DPTB dan DPK

BENGKALIS (MR) - Lindungi hak pilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mulai melakukan sosialisasi dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pasca penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional untuk Pemilu 2019 mendatang. 
 
"DPT secara nasional sudah ditetapkan, maka kami memasuki tahapan berikutnya yaitu penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, dan mulai dilakukan sosialisasi seperti melalui radio," ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar, S.Pi, MH, didampingi Divisi Program dan Data, Khairul Saleh, SH, MH, Selasa (5/2/19) pagi. 
 
Khairul Saleh menjelaskan, DPTB adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan. Dia menyontohkan, pemilih pindahan pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya sesuai e-KTP yang di milikinya di antaranya mahasiswa, santri, atau pekerja yang tidak mungkin pulang ke kampung halamannya meskipun pada hari 'H', Rabu 17 April 2019 mendatang merupakan hari yang diliburkan. 
 
"Mereka tidak dapat pulang ke rumah asal sesuai e-KTP, mereka mengurus daftar pemilih pindahan," katanya. 
 
Kemudian pria yang akrab disapa Atah ini menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 7/2017 mengatur pindah memilih bisa dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT asal dan kosekwensi apabila pemilih pindah memilih nama yang bersangkutan dihapus dari DPT asal (Pasal 348 Ayat 6) di dalam Pasal 36 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, disebutkan DPTB bisa terjadi karena sejumlah keadaan yakni pemilih menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. 
 
"Selain itu, pemilih menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, dan/atau tertimpa bencana alam," terangnya lagi. 
 
Sambung Atah, pemilih yang masuk kategori pemilih DPTB harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT tempat asal. 
 
Nanti, petugas pemungutan suara di tempat tujuan akan memberikan formulir model A5-KPU. Formulir A5 ini memuat informasi antara lain identitas pemilih yang terdiri dari nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pemilih, dan TPS asal pemilih, alamat dan TPS tujuan, dan jenis surat suara yang diterima oleh pemilih. 
 
"Apabila yang bersangkutan sudah memutuskan pindah memilih dan mengurus dokumen pindah memilih ke TPS yang dituju, di daerah asalnya akan dihapus datanya," imbuhnya. 
 
Untuk penyusunan sampai dengan rekapitulasi DPTB di KPU dilakukan hingga 18 Maret 2019. Sementara pengumuman DPTB dilakukan dari 19 Maret 2019 sampai 17 April 2019. 
 
Kemudian, Daftar Pemilih Khusus atau DPK, adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTB, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Pada saat pemungutan suara, pemilih yang masuk kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP. 
 
"Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP," tandasnya. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan