Peristiwa

Sidang Perdana, Ahmad Dhani Kenakan Kaos 'Tahanan Politik'

SURABAYA (MR) - Ahmad Dhani Prasetyo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan mengenakan kaos ‘tahanan politik’. Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian itu tepat dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Cakra dan dipimpin langsung oleh R Anton Widyopriyono.
 
Dalam perkara ini, musisi yang menjadi terpidana kasus ujaran itu didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca Juga: Ahmad Dhani Segera Dipindah Ke Rutan Medaeng Surabaya)
 
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi saat membacakan dakwaan, Kamis (7/2/2019).
 
Terdakwa dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. 
 
Dhani sendiri tampak tenang mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang sendiri hanya berlangsung 20 menit. Usai sidang, Dhani langsung berdiri dan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Seperti sebelumnya, musisi tersebut selalu mengenakan blangkon hitam. Namun, kali ini dia mengenakan t-shirt bertuliskan ‘Tahanan Politik'. Dhani sendiri tidak banyak berkomentar dan langsung meninggalkan ruang sidang. 
 
Sejumlah pendukungnya juga terlihat ikut memadai ruang sidang sembari meneriakkan dukungan pada suami Mulan Jameela. Sementara itu, ratusan polisi terlihat sudah bersiaga di depan gedung pengadilan negeri. Dua unit mobil water canon juga nampak disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan