Politik

Bawaslu Dumai Gelar Sidang Pendahulu Dugaan Pelanggaran Administrasi

Suasana sidang dugaan pelanggaran administrasi
DUMAI (MR)  -  Bertempat di Media Center Bawaslu Kota Dumai, Senin (11/2/2019), sidang pendahulu dugaan
pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu caleg Kota Dumai digelar.
 
Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Dumai Zulfan, ST dan dianggotai oleh dua Majelis Pemeriksa yaitu Supratman dan Agustri ini menyatakan, laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materil dan dinyatakan temuan tersebut akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan.
 
Terlapor diduga melakukan pemasangan iklan di salah satu media online yang ada di Kota Dumai. Jika Terbukti, Maka dugaan ini Tentu saja sudah melanggar ketentuan masa kampanye yang seharusnya dilakukan pada saat dua puluh satu hari menjelang masa tenang.
 
Hal ini pun ditegaskan oleh Agustri selaku Kordiv Penindakan Bawaslu Dumai, ia mengatakan Aturan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang kampanye.
 
Ia juga amat menyayangkan terjadinya dugaan pelanggaran ini, padahal menurutnya peraturaan ini sudah disosialisasikan sejak lama namun masih saja ada yang melanggarnya.
 
"Di peraturan pemilu peraturan untuk kampanye itu berada di Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang kampanye dan peraturan ini sudah lama disosialisasikan," katanya.
 
Zulfan selaku ketua Bawaslu Dumai yang didampingi oleh Supratman juga menyayangkan terjadinya pelanggaran ini, Zulfan mengatakan peraturan ini sudah dibuat lama seharusnya para peserta pemilu beserta calegnya sudah harus mengetahuinya.
 
"peraturan ini sudah lama seharusnya peserta pemilu dan calegnya harus mengetahuinya," ujarnya.
 
Berikut ini isi pasal yang mengatur iklan kampanye di media massa: 
 
Pasal 37 
 
(2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. 
 
(3) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: 
 
a. tulisan; 
b. suara; 
c. gambar; dan/atau 
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
 
(4) Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak: 
 
a. 8 (delapan) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari 
untuk iklan di televisi; 
b. 4 (empat) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio; 
c. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari untuk iklan di media cetak; 
d. 1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari untuk iklan di media dalam jaringan; dan 
e. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial. 
 
(5) Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.
 
 
Penulis: Didin Marichan




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan