Daerah

Bawslu Dumai Gelar Sidang Akhir Dugaan Pelanggaran Administratif

DUMAI (MR) - Bertempat di Media center, Senin (18/2/2019), Bawaslu Dumai menggelar sidang putusan akhir terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh salah satu caleg Dapil Dumai Timur.
 
Dari sidang putusan akhir tersebut, Bawaslu Dumai menyatakan bahwa terduga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terkait administratif pemilu 2019.
 
Hal ini disampaikan oleh Kordiv Penindakan Bawaslu Dumai Agustri kepada monitorriau, ia juga menambahkan bahwa denga keluarnya putusan ini maka seluruh laporan pelapor ditolak.
 
"Dari hasil sidang putusan akhir yang kita gelar tadi dapat kita simpulkan bahwa terlapor tidak bersalah dan semua laporan dari pelapor kita tolak," tegasnya.
 
Ditemui ditempat yang terpisah, Zulfan bersama Supratman selaku komisioner Bawslu Dumai juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi jalannya kampanye pemilu pada tahun ini.
 
Ia juga mengatakan agar masyarakat jangan segan-segan untuk bertanya ke Bawaslu jika ada menemukan indikasi pelanggaran.
 
"Kami meminta kepada masyrakat agar turut serta dalam melakukan pengawasan terkait kampaye pemilu tahun ini dan jika menemukan indikasi pelanggaran jangan segan-segan untuk datang ke Bawaslu," katanya.
 
 
Penulis: Didin Marichan




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan