Daerah

Polda Kepri Ungkap Kasus Pembunuhan Purn TNI Arnold Tambunan

Polda Kepri Ungkap Kasus Pembunuhan Purn TNI Arnold Tambunan
BATAM (MR) - Selasa, tanggal 19 Februari 2019, Sekira pukul 11.00 wib, bertempat di Pendopo Polda Kepri telah dilaksanakan Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga didampingi, Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Efendri Ali, MH.
 
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi : LP - B/22/II/2019/Kepri/SPK-Res TPI, TGL 07 Februari 2019 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Menur gg. menur no.15 rt 005 / rw 009 kel. Sei jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. 
 
Telah diamankan Pelaku Pembunuhan dengan Inisial AD alias A (laki-laki), lahir di Tanjungpinang, tanggal 20 september 1997, karyawan swasta, alamat jl. Anggrek merah kos-kosan kel. Kampung bulang kec. tanjungpinang timur kota tanjungpinang. Dengan Korban Arnold Tambunan, laki-laki, Purnawirawan TNI-AL, Kristen, alamat di JL. Patiunus Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang.
 
Kronologis kejadiannya, Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 wib tersangka Inisial AD bertemu dengan Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
Selanjutnya Pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 06.30 wib tersangka AD mendengar adanya keributan di rumah saudara Rasyid yang beralamat di jalan menur gg. Menur km.8 Tanjungpinang, selanjutnya tersangka AD langsung mendekati suara keributan tersebut, pada saat itu Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter, selanjutnya tersangka AD langsung mengambil 1 (satu) buah besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu Rasyid, kemudian dilakukan pemukulan secara berkali-kali ke badan korban hingga korban meninggal dunia.
 
Kemudian Rasyid mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang kemudian membungkus badan korban dengan menggunakan kantong plastik besar berwarna hitam dan pada saat itu juga tersangka langsung membuka lobang saptick tank yang berada di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid.
 
Jasad korban diseret Rasyid bersama-sama dengan tersangka AD mendekati lobang saptick tank kemudian jasad korban dimasukkan kedalam saptic tank dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian ditutup seperti semula. 
 
Selanjutnya Rasyid langsung mengantarkan sepeda motor milik korban menuju ke rumah korban yang beralamat di jl. R.h. fisabilillah km.8 Tanjungpinang.
 
Tersangka Rasyid sudah meninggal dunia pada hari rabu tanggal 29 agustus 2018 sekira pukul 05.20 wib di jalan ahmad yani km.5 Tanjungpinang dikarenakan ditabrak oleh Bus Nirwana yang sedang melintas di jalan raya.
 
Tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang terus melakukan upaya untuk pengungkapan kasus tersebut dan pada hari sabtu tanggal 16 Februari 2019 pukul 17.00 wib terhadap Tersangka Inisial AD dilakukan penangkapan.
 
Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2019 dilakukan penahanan diruang tahanan Polres Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan thd tsk AD mengakui bahwa ia turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Arnold Tambunan.
 
Tersangka melanggar pasal 340 dan atau pasal 338 kuhp jo pasal 55 kuhp dan atau pasal 170 kuhp ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun. (rls/red)
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan