Pungli Pengurusan Prona

Mantan Pejabat BPN Inhu Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara

PEKANBARU (MR) - Tindakan pungutan secara ilegal atau liar (pungli) yang dilakukan Said Muhamad Arsyad, seorang pejabat negara di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Nyatakan jaksa terbukti secara suatu tindakan melawan hukum.
 
Atas perbuatannya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan di BPN tersebut, dijatuhi tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut selama 5 tahun penjara.
 
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Trisnajaya SH MH, pada sidang tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (19/2/19) sore. Terdakwa Said juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan.
 
" Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf E undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999," terang JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan SH.
 
Lima tahun tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa itu. Terdakwa berencana akan mengajukan pembelaa pada sidang berikutnya pekan depan.
 
Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa meminta sejumlah uang kepada warga yang melakukan pengurusan sertifikat melalui kegiatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) itu, terjadi tahun 2016 silam.
 
Dimana, warga masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat prona yang berlokasi dilahan eks transmigrasi di lima desa yakni, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa, Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batangcenaku. Dimintai sejumlah uang oleh terdakwa.
 
Kisaran hasil pungli dari sertifikat Prona itu sekitar Rp 500 juta. Sejumlah sertifikat Prona yang dipungli oleh terdakwa, terdiri dari 1.000 persil yang berlokasi di daerah eks transmigrasi yakni, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa, Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis Kecamatan Batangcenaku.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan