Nasional

Mendagri Tegaskan Gaji Perangkat Desa Naik pada 2020

Mendagri Tjahjo Kumolo saat memimpin apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kemendagri dan BNPP, Jumat, (15/2).
JAKARTA (MR) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, pemerintah akan menaikkan gaji perangkat desa. Ia pun membantah isu kenaikan gaji perangkat desa ini akan dibatalkan.
 
Namun, kata dia, kenaikan gaji perangkat desa baru dapat dilakukan pada 2020. "Pemerintah sudah menyetujui usulan kenaikan gaji perangkat desa setara PNS (pegawai negeri sipil) Golongan II/a sebesar 100 persen," kata Tjahjo, dikutip dari laman Setkab.
 
Kendati demikian, Mendagri mengingatkan, semua kebijakan terkait kenaikan gaji aparatur desa akan dilakukan sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang ditargetkan selesai Februari tahun ini. "Pokoknya janji pemerintah revisi (PP) ini selesai bulan Februari. Tadi dipastikan selesai bulan Februari," kata Tjahjo.
 
Namun Mendagri menegaskan, penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini. Alasannya, perlu dilakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah disahkan akhir tahun 2018.
 
Selain itu, Tjahjo juga menyebut hal itu telah disepakati antara Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Karo hukum Kemendagri di hadapan Ketua umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Mujito, dan pengurus perangkat desa lainnya di kantor Sekretaris Kabinet.
 
"Ini kan tidak mungkin perubahan APBN, APBD, serupiah pun. Sudah sepakat kok sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Pramono Anung) kemarin di Istana," jelas Tjahjo.
 
Ia menegaskan, keputusan Presiden Joko Widodo untuk menaikkan gaji perangkat desa setara PNS Gol. II/a merupakan keputusan yang sudah final dan akan segera direalisasikan. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan