Polemik Koperasi Tunggal TKBM di Pelabuhan Kembali Mencuat, PETA Soroti Potensi Monopoli dan Sengketa Hukum
JAKARTA (MR) - Polemik kebijakan penetapan satu koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM/TKBP) dalam satu wilayah pelabuhan kembali mencuat. Kebijakan yang mencakup pelabuhan umum hingga pelabuhan khusus itu mendapat sorotan tajam dari pendiri Organisasi Pengawasan Etika dan Tata Kelola (PETA), Akhmad Khadafi.
Khadafi menilai kebijakan koperasi tunggal berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menghambat persaingan usaha sehat di sektor jasa kepelabuhanan dan logistik nasional.
Dalam keterangan resminya, Senin (18/05/2026), Khadafi menyebut penunjukan satu koperasi TKBM oleh otoritas pelabuhan untuk melayani seluruh aktivitas bongkar muat dalam satu wilayah merupakan kebijakan yang problematik, terutama apabila diterapkan pada pelabuhan khusus milik perusahaan swasta.
Menurutnya, pelabuhan khusus secara hukum dibangun untuk menunjang kegiatan usaha sendiri sehingga memiliki karakter operasional yang mandiri. Karena itu, kewajiban menggunakan satu koperasi tertentu dinilai sebagai bentuk intervensi yang berlebihan terhadap operasional perusahaan.
“Ketika pelabuhan khusus dipaksa menggunakan satu koperasi tertentu, maka hak perusahaan untuk menentukan operasional internalnya menjadi tereduksi. Ini berpotensi melampaui kewenangan otoritas pelabuhan,” ujar Khadafi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan negara memang diperlukan untuk memastikan keselamatan pelayaran dan tertib operasional pelabuhan, namun pengaturan tenaga kerja bongkar muat tidak boleh dilakukan secara memaksa hingga membatasi kebebasan pelaku usaha.
PETA juga menilai kebijakan koperasi tunggal berisiko menciptakan praktik monopoli jasa bongkar muat di wilayah pelabuhan. Tanpa adanya kompetisi antar penyedia jasa, efisiensi layanan dan transparansi biaya dinilai sulit tercapai.
Dalam kajian internal organisasi tersebut, terdapat sejumlah potensi dampak negatif yang dapat muncul akibat penerapan kebijakan tersebut.
Hambatan masuk bagi koperasi lain yang dinilai kompeten, Potensi kenaikan biaya bongkar muat, Minimnya transparansi tarif layanan, Penurunan daya saing logistik daerah.
“Kompetisi sehat adalah kunci efisiensi. Jika hanya satu koperasi yang ditunjuk, maka mekanisme pasar tidak berjalan,” tambahnya.
Khadafi mengingatkan bahwa sektor logistik nasional membutuhkan iklim usaha yang kompetitif agar biaya distribusi barang dapat ditekan dan pelayanan pelabuhan menjadi lebih efisien.
Lebih lanjut, PETA menyoroti pentingnya batas yang jelas antara fungsi pengawasan negara dan intervensi terhadap operasional bisnis perusahaan.
Menurut Khadafi, otoritas pelabuhan pada dasarnya memiliki kewenangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran serta pengelolaan pelabuhan umum. Sementara pelabuhan khusus memiliki karakter berbeda karena dioperasikan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri.
“Pengawasan itu penting, tetapi tidak boleh berubah menjadi pengaturan vendor tenaga kerja yang bersifat memaksa,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan TKBM agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketidakpastian investasi di sektor kepelabuhanan.
PETA juga mengingatkan bahwa kebijakan koperasi tunggal berpotensi memicu sengketa hukum dari berbagai pihak apabila tidak ditinjau ulang.
Beberapa jalur hukum yang dinilai dapat ditempuh antara lain, Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan administrasi. Laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli. Pengaduan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi.
Khadafi menyebut langkah hukum tersebut dapat terjadi apabila pelaku usaha maupun pihak terkait merasa dirugikan oleh penerapan kebijakan tersebut.
Sebagai solusi, PETA mendorong pemerintah pusat membuka dialog nasional terkait reformasi tata kelola TKBM di Indonesia.
Dialog tersebut diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Otoritas pelabuhan, Koperasi TKBM, Pelaku usaha pelabuhan khusus, Serikat pekerja, Akademisi dan pengamat logistik.
Menurut Khadafi, reformasi tata kelola TKBM harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja, kepastian hukum, serta efisiensi dunia usaha.
“Reformasi harus berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun kepastian hukum bagi dunia usaha,” pungkasnya. (*)
