Peristiwa

Dua Mantan Pejabat Dispora Riau Diadili

PEKANBARU (MR) - Dua mantan pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (25/3/19) siang, diadili di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
Kedua mantan pejabat itu, Mislan dan Abdul Haris diadili atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) di Dispora Riau.
 
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu SH diketahui, Perbuatan Mislan yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terjadi tahun 2016 lalu.
 
Dimana pada tahun tersebut, Dispora mendapat anggaran sebesar Rp 16 miliar, untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana. Dana yang bersumber dari dana APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016.
 
Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah untuk beberapa proyek pengadaan dan pemeliharaan, dengan dilakukan penunjukan langsung (PL) oleh terdakwa
 
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan adanya kelebihan bayar yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
 
"Pada kegiatan pemeliharaan dana Sarpras ini, telah terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp 2.247.000.000," terang Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Astin SH membacakan dakwaan perkara terdakwa
 
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambung Astin lagi.
 
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU. Kedua terdakwa tidak mengajukan bantahan atau eksepsi pada sidang berikutnya yang diagendakan pada tanggal 5 April mendatang. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan