Nasional

BKN Luncurkan Aturan Baru agar Pensiunan PNS Bahagia

JAKARTA (MR) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, 26 Maret 2019 lalu.

Aturan tersebut keluar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sekaligus mempersiapkan PNS agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.

Dalam Peraturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini, sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (22/4/2019).

Selama masa persiapan pensiun, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun, dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan.

Permohonan untuk mengambil masa persiapan pensiun, menurut Peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada:

a. Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau 

b. melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.

Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun. Selanjutnya, Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin; tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Hak dan kewajiban

Peraturan BKN juga mengatur soal yang masa persiapan pensiun yang diberikan setiap bulan sebesat satu kali gaji terakhir. Uang masa persiapan pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan sejak ditetapkan keputusan pemberian masa persiapan pensiun.

Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

“Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 11 Peraturan BKN ini.

Selain itu, disebutkan juga bahwa PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya, atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 tahun tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun.***

 

Sumber: kompas.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan