Daerah

Gubri: Kasus Wako Dumai dan Bupati Bengkalis jadi Pembelajaran

Gubernur Riau Syamsuar
PEKANBARU (MR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua kepala daerah di provinsi Riau sebagai tersangka kasus korupsi. Yakni Walikota Dumai Zulkifli AS dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. 
 
Menanggapi hal itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, merasa prihatin sekaligus menjadi pembelajaran atas apa yang telah menimpa kedua kepala daerah tersebut. 
 
"Tentu ini bagi kami menjadi pelajaran agar bekerja sesuai aturan. Karena kalau kerja sesuai aturan, mudah-mudahan bisa terhindar dari suasana itu (kasus korupsi)," kata Syamsuar, Jumat (17/5/19). 
 
Menurut orang nomor satu di Riau ini, tidak hanya bagi para pemangku jabatan. Tetapi juga para Apratur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan pekerjaannya. Karena saat ini semua pekerjaaan memiliki koridor hukum yang harus ditaati. 
 
Seperti diketahui KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. 
 
Sedangkan Walikota Dumai Zulkifli jadi tersangka karena tersandung dua kasus. Pertama, diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. 
 
Perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan