Hukrim

Terkait Korupsi, Polda Riau Masih Dalami Keterlibatan Wabup Bengkalis

PEKANBARU (MR) - Penyidik Polda Riau hingga saat ini masih mendalami keterlibatan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad dalam perkara korupsi proyek pipa transmisi di Kabupaten Inhil tahun 2013. Hal ino sekaligus menepis informasi yang menyebutkan Muhammad telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarko, ketika dikonfirmasi, Kamis 13 Juni 2019. Dikatakannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau baru saja selesai melakukan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. Hasilnya masih perlu pendalaman.
 
"Belum ada penetapan tersangka. Hasil gelar perkara di Dit Tipikor Mabes Polri, masih perlu pendalaman lagi," ujarnya.
 
Untuk diketahui, saat ini ada informasi yang menyebutkan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menetapkan status tersangka untuk Wakil Bupati Bengkalis Muhammad dalam dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013.
 
Hal itu sesuai dengan Rujukan Surat Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019.
 
Untuk diketahui, sebelum menjabat Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad menjabat sebagai KPA proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kabupaten Inhil tahun 2013 senilai Rp3,4 miliar.
 
Dalam perkara ini, beberapa orang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di antaranya Sabar Stevanus, Diektur PT Panatori Raja, kontraktor proyek pipa spam Dinas PU Riau di Inhil, dituntut selama enam tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar, jika tidak maka diganti dengan penjara selama tiga tahun penjara.
 
Sementara PPK, Edi Mufty, dituntut selama empat tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara. Satu terdakwa lainnya, Syafrizal Taher, Konsultan Pengawas, dituntut selama empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp93 juta yang telah dititipkan kepada penyidik. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan