Opsnal Mandau Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu
MANDAU (MR) - Unit Reskrim Polsek Mandau pada hari Kamis 13 Juni 2019, berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku Narkotika jenis Sabu-sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Hukumnya.
Dari keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto Sik, yang disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik, bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan Opsnal Mandau tersebut diduga berperan sebagai kurir dan pengedar Narkoba jenis Shabu.
"Tepatnya pada hari Kamis 13 Juni 2019 sekira jam 20.00 Wib, yakni di TKP pertama di jalan Mulia Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, tim berhasil mengamankan IZ(29) warga jalan Rokan RT 02 RW 21 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Dan di duga IZ ini merupakan kurir atau pengantar paket Shabu tersebut. Dan dari tersangka IZ, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1(satu) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.31 gram, seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HandPone merk Nokia warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha soul warna biru tanpa nomor kendaraan," terang Kompol Arvin.
Lanjutnya kemudian, untuk di TKP yang kedua yakni di jalan Jeruk Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tim berhasil mengamankan HI (39) warga jalan PLTD RT 05 RW 13 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Di duga HI ini merupakan seorang pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu.
"Dan dari tersangka HI, tim berhasil mengamankan 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,34 gram/seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), uang di duga hasil penjualan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital merk mouse scalo, 1 (satu) buah HandPone merk samsung (samsung lipat) warna hitam, 1 (satu) buah kotak kecil digunakan untuk menyimpan narkotika jenis shabu-shabu, dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega warna putih tanpa plat nomor," papar Kompol Arvin kemudian.
Selain menyampaikan hal tersebut, Kompol Arvin Hariyadi Sik juga menyampaikan kronologis penangkapan. Yang mana awalnya pada hari Rabu 13 Juni 2019 sekira pukul 20.00 wib, Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap seorang laki yang berinisial IZ, diduga sebagai kurir shabu shabu. Setelah diketahui posisi IZ, tim kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti yang tersebut sebelumnya.
"Setelah mengintrogasi tersangka IZ, tim kemudian melakukan pengembangan dengan cara memancing atau memesan dengan berpura-pura membeli kembali 1(satu) paket shabu kepada tersangka kedua, HI. Dengan bergerak cepat, sekira pukul 20.30 Wib(13/6), kembali tim melakukan penangkapan terhadap tersangka HI di jalan Jeruk Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan 1(satu) buah kotak permen pagoda warna hitam dari kantong celana sebelah kirinya. Yang mana setelah diperiksa ternyata berisikan 11 (sebelas) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu shabu," terang Kompol Arvin Hariyadi Sik.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti tdibawa ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kompol Arvin Hariyadi Sik. (win/gul)
