Hukrim

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika

TANJUNGPINANG (MR) - Bertempat di lobi Mako Polres Tanjungpinang dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, SIK bersama Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman, Selasa (18/6/2019).
 
Adapun 5 (lima) orang pelaku Tindak Pidana Narkotika yaitu sebagai berikut:
1. MH, laki-laki berusia 38 Tahun, pekerjaan ASN.
2. FR, laki-laki berusia 40 Tahun, pekerjaan ASN.
3. DAM, laki-laki berusia 37 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta.
4. RFH, laki-laki berusia 33 Tahun, pekerjaan ASN.
5. RA, laki-laki berusia 44 Tahun, pekerjaan Pegawai Honorer.
 
 
Tempat terjadinya Tindak Pidana Narkotika tersebut di Jl. Hang Lekir Perum. Mahkota Alam Raya Kota Tanjungpinang.
 
Adapun kronologi Tindak Pidana Narkotika tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 23.00 wib, Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki diduga memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kemudian didapat informasi bahwa laki-laki tersebut berada di sebuah rumah di Jl. Hang Lekir Perum. Mahkota Alam Raya Tanjungpinang.
 
Di dalam rumah tersebut didapati 4 orang laki-laki yaitu FR, MH, RFH dan DAM dan setelah dilakukan penggeledahan oleh Personil Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di dalam rumah tersebut di bagian kamar tengah ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil tergeletak di lantai yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 23,97 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau seberat 3,19 gram dengan total berat keseluruhan 27,16 gram yang diakui kepemilikannya oleh MH.
 
Lalu dikamar bagian belakang rumah ditemukan di bawah kasur 1 (satu) buah pipet kaca merk FANBOO berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu.
 
Berdasarkan hasil interogasi diakui oleh FR, MH, RFH, dan DAM bahwa mereka baru saja selesai mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu tersebut.
 
Penggeledahan dilanjutkan di kamar bagian belakang yang kemudian ditemukan di dalam toilet kamar seorang laki-laki yang sedang bersembunyi mengaku bernama RA dan setelah diinterogasi RA mengaku juga ikut mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar bagian belakang tersebut.
 
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu:
5 (lima) unit handphone berbagai merk, 8 (delapan) buah pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol plastik yang sudah dirakit dan 1 (satu) buah mancis/korek api gas.
 
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba menyampaikan atas perbuatan tersebut, kelima pelaku dikenai pasal masing-masing:
 
1. MH, FR, dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
 
2. RFH dan DAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (rls/RD)
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan